OK
Panduan

Beli Rumah Atau Apartemen? Kamu Wajib Punya BPJS Kesehatan!

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Siti Nurhikmah

Lokasi Rumah Subsidi

Kartu peserta BPJS Kesehatan kini jadi salah satu syarat dalam pembelian properti, baik tanah, rumah tapak, maupun apartemen. 

Hal itu sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Peraturan itu dilaksanakan dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Apa Itu Jaminan Kesehatan Nasional?

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan Indonesia, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory). 

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Peraturan itu tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

WNA di Indonesia Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Dalam peraturan di atas, seluruh penduduk diharuskan menjadi peserta jaminan kesehatan. 

Selain Warga Negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) juga wajib menjadi peserta jaminan kesehatan di Indonesia. 

Syaratnya, WNA tersebut bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. 

Untuk itu, WNA yang bekerja lebih dari enam bulan diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.

Jual Beli Rumah Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Foto: Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Hal itu membuat kartu peserta BPJS Kesehatan jadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. 

Setiap permohonan pelayanan pendaftaran jual beli tanah, rumah tapak, maupun apartemen harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Srimaya Residence hanya di www.rumah123.com.


Tag: , , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA