Begini Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biayanya
Mengurus STNK sebenarnya tidaklah rumit. Jika kamu mengalami STNK hilang, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan STNK baru.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting dan setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki ini untuk kendaraannya.
Sebab, surat ini memuat beberapa informasi, mulai bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan yang juga wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan.
Sehingga saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakannya adalah resmi dan terdaftar atau bukan barang curian.
Banyak Sekali Kejadian STNK Hilang
Namun, beberapa pemilik kendaraan tak jarang sembarangan dalam meletakkan STNK.
Tak sedikit pula yang kemudian teledor hingga lupa menempatkan STNK dan berakhir hilang di tempat yang tidak diketahui.
Terlebih, surat yang terdiri dari dua lembar kertas itu terbilang berukuran kecil.
Bahkan, surat tersebut bisa dilipat menjadi bagian yang lebih kecil.
Bagi kamu yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik.
Jika hal itu terjadi, maka kamu harus segera mengurusnya agar bisa mendapatkan STNK baru yang menjadi bukti identitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebab surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sayangnya masih banyak orang yang belum tau bagaimana cara mengurus STNK hilang.
Baca Juga: Surat Izin Mendirikan Bangunan Hilang, Bagaimana Prosedur Mengurusnya?
Tak Perlu Calo, Cara Urus STNK Hilang Gampang Banget!
Tak jarang, banyak yang lebih memilih memakai jasa calo.
Padahal jasa calo akan membuatmu mengeluarkan lebih banyak uang dibandingkan mengurusnya sendiri.
Selain itu, mengurus STNK sebenarnya tidaklah rumit.
Melansir Kompas, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk mengurus STNK yang hilang.
“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” tambahnya.
Baca Juga: Langkah dan Cara Mengurus Paspor Online | Lengkap dengan Biayanya
Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang
Jika kamu mengalami STNK hilang, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan seperti yang dilansir dari Kompas:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Bawa persyaratan seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
7. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Begitulah cara mengurus STNK yang hilang beserta syarat dan biayanya.
Setelah mengetahui bagaimana cara mengurusnya, kamu jadi tak perlu lagi menggunakan jasa calo saat kehilangan STNK.
Hanya dengan mengeluarkan uang kurang dari Rp 100.000 kamu bisa mendapatkan STNK yang baru.
Jangan lupa untuk dapatkan informasi dan artikel menarik lainnya seputar properti hanya di Rumah123.com.