OK
Panduan

Rumah Tanpa IMB Punya Banyak Risiko, Pahami Konsekuensinya!

03 Nopember 2024 · 7 min read Author: Maskah Alghofar · Editor: Bobby Agung Prasetyo

rumah tanpa izin mendirikan bangunan

Sumber: Indonesiaparlemen.com

Tahukah kamu jika rumah tanpa IMB tidak bisa ajukan KPR? Yuk, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini. 

Setiap orang tentu berharap dapat memiliki rumah impian yang indah dan jelas legalitasnya. 

Namun, ada beberapa rumah yang masih belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena kondisi tertentu. 

Tak jarang rumah tersebut tetap berdiri meskipun belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah. 

Akan tetapi, tahukah kamu jika ada konsekuensi tersendiri bagi bangunan yang belum memiliki IMB? 

Berdasarkan Pasal 115 ayat 1 dan 2 PP Nomor 36 Tahun 2005, serta pasal 45 ayat 2 UUBG, bangunan tanpa IMB akan mendapat sanksi mulai dari administratif, pembongkaran paksa, hingga denda sebesar 10 persen dari nilai properti. 

Untuk informasi lebih lengkapnya, mari simak bersama-sama ulasan berikut ini!

Dasar Hukum Pentingnya IMB Pada Rumah

Rumah Tanpa IMB Punya Banyak Konsekuensi

Rumah Tanpa IMB Punya Banyak Konsekuensi

Dasar hukum pentingnya membangun rumah dengan mengajukan IMB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.

IMB diperlukan sesuai Pasal 7 ayat 1 UU tersebut yang menyatakan bahwa mendirikan bangunan wajib memiliki:

  • hak atas tanah;
  • status kepemilikan bangunan; dan
  • IMB.

Selain itu, dokumen ini turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang sebelumnya dikenal sebagai IMB serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 yang mengatur sanksi bagi bangunan tanpa IMB.

Adapun, rumah tanpa IMB dapat mengakibatkan beberapa sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku:

  • Sanksi Administratif (Pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2005): Pemilik rumah tanpa IMB dapat dikenakan sanksi administratif serta penghentian sementara proses pembangunan rumah hingga IMB diterbitkan.
  • Pembongkaran Bangunan (Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2005): Pemilik yang tetap membangun atau merenovasi rumah tanpa IMB dapat menghadapi pembongkaran bangunan, yang dapat menimbulkan kerugian secara finansial.
  • Denda (Pasal 45 ayat 2 UUBG): Pemilik bangunan tanpa IMB dapat dikenakan denda sebesar 10% dari nilai properti. Denda ini berlaku untuk rumah yang sedang dibangun atau inden.

Sanksi-sanksi tersebut dapat berlaku tergantung pada keputusan pengadilan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan memiliki IMB secara sah untuk menghindari konsekuensi-konsekuensi tersebut.

Tak hanya itu saja, bangunan atau rumah tanpa IMB juga tidak bisa diperjualbelikan dengan sistem pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sebab, IMB merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan KPR.

Mengapa rumah tanpa IMB tidak bisa mengajukan KPR dan bagaimana solusinya? 

Rumah Tanpa IMB Tidak Bisa Ajukan KPR

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen penting sebagai bukti bahwa bangunan yang berdiri sudah mengantongi izin dari pemerintah. 

Surat IMB rumah atau sekarang disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini diperlukan untuk membuat sertifikat kepemilikan hingga mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Jika rumah sudah terlanjur berdiri tanpa IMB, maka pemilik rumah wajib segera mengurusnya ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) setempat. 

Maka dari itu, bagi kamu yang hendak membeli rumah dengan sistem KPR pastikan bahwa semua syarat dan ketentuan KPR Rumah sudah terpenuhi.

Lantas, bagaimana cara mengurus rumah tanpa IMB padahal bangunan sudah berdiri?

Cara Mengurus Rumah Tanpa IMB Padahal Bangunan Sudah Berdiri 

Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun sejatinya tidak terlalu rumit, kamu bisa mengurusnya secara offline maupun online

Mengurus Surat IMB Rumah Secara Langsung 

Bagi kamu yang ingin mengurus surat IMB rumah secara langsung dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat.

Pastikan kamu membawa beberapa dokumen pelengkap, di antaranya:

  • Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas materai Rp10.000.
  • Identitas pemohon atau penanggung jawab meliputi
    – Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
    – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan; dan
    – Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan usaha.
  • Surat kuasa permohonan IMB.
  • Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan).
  • Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal atau rumah tinggal dengan basement dan/atau lift.
  • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
  • Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) bagi cagar budaya.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal bagi yang mempunyai basement atau lift bentang 6 meter.
  • Mendatangi loket pelayanan IMB
  • Membayar retribusi IMB rumah tinggal

tanya di rumah123

Mengurus Surat IMB Rumah Secara Online

Selain secara langsung, kamu juga bisa mengurus IMB secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Cara mengurus IMB online lewat SIMBG antara lain:

  • Melakukan pendaftaran akun SIMBG sebagai pemohon.
  • Lengkapi formulir data diri.
  • Klik menu “tambah” untuk memulai permohonan PBG, lalu klik “persetujuan bangunan gedung” untuk melakukan permohonan.
  • Pilih salah satu dari pilihan “fungsi bangunan.”
  • Lengkapi data teknis bangunan, seperti data alamat bangunan, data bangunan gedung, dan data tanah.
  • Unggah dokumen pendukung dan dokumen kelengkapan dengan format PDF.
  • Pastikan data yang kamu isi sudah benar dan perhatikan ketentuan konfirmasi data.
  • Centang semua pernyataan yang ada, kemudian klik simpan.
  • Apabila sudah memilih simpan, maka permohonan akan diproses oleh dinas terkait.
  • Tunggu beberapa waktu hingga dinas menghubungi kamu terkait untuk proses lebih lanjut.

Perlu kamu ketahui, ada sejumlah sanksi yang dapat menjerat pemilik rumah tanpa IMB.

Mulai dari sanksi administratif, pembongkaran bangunan, hingga denda sebesar 10 persen dari nilai properti. 

Maka dari itu, pastikan kamu tidak menanggung beban tersebut dengan memastikan rumah yang ingin diajukan KPR sudah memiliki IMB. 

Untuk mendapatkan kenyamanan membeli rumah dengan legalitas yang jelas, ajukan KPR di Rumah123

Kamu akan mendapatkan banyak keuntungan mulai dari beragam pilihan properti dan bank, hingga fitur KPR yang memudahkan. 

Keuntungan Ajukan KPR di Rumah123 

fitur kpr di rumah123

Sumber: Rumah123.com

Membeli rumah KPR memang tidak boleh sembarangan, pasalnya ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi agar pengajuannya disetujui. 

Selain itu, kamu juga perlu melakukan banyak pertimbangan, karena KPR ini akan menjadi cicilan yang cukup panjang di masa depan. 

Nah, agar pilihan kamu tidak mengecewakan, ajukan KPR hanya di Rumah123.com saja. 

Berikut ini tiga keuntungan ajukan KPR di Rumah123.com, di antaranya: 

Legalitas Terjamin

Jika kamu mengajukan KPR di Rumah123.com tidak perlu lagi khawatir terkait surat IMB rumah atau syarat lainnya. 

Hal ini karena bank dan developer yang bekerja sama sudah profesional sehingga transaksi KPR menjadi lebih aman. 

Fitur KPR Rumah yang Mudah 

Selain itu, ada beragam fitur KPR yang akan memudahkan kamu mendapatkan rumah impian dengan cicilan sesuai dengan kemampuan. 

Untuk menggunakan semua fitur KPR tersebut, cek di https://www.rumah123.com/kpr/, ya. 

Ada tiga fitur KPR yang bisa kamu gunakan, yaitu: 

  • Simulasi KPR: akan membantu mengecek estimasi pembiayaan kredit rumah dengan kalkulator KPR mulai dari harga properti yang diinginkan, uang muka yang dimiliki, hingga jangka waktu yang diinginkan. 
  • Kemampuan KPR: akan membantu memperkirakan harga properti yang sesuai dengan penghasilan & kemampuan kamu untuk mencicil KPR. 
  • Kelayakan KPR: akan membantu mencari tahu jika kamu memenuhi syarat untuk pengajuan KPR. Kamu perlu mengisi sejumlah data, mulai dari usia hingga penghasilan saat ini.

Pilihan Bank KPR yang Beragam 

Rumah123.com juga menyediakan banyak pilihan bank yang bisa kamu gunakan sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan KPR. 

Kamu juga dapat memilih bank syariah atau konvensional sesuai dengan kepercayaan. 

Untuk itu, cek daftar bank di laman https://www.rumah123.com/kpr/bank/ 

Ngajuin KPR idealnya di Rumah123, selain pilihan banknya lengkap, prosesnya juga bisa dibantu!

penawaran khusus rumah123

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca ulasan lainnya di artikel.rumah123.com.

Ikuti Google News Rumah123 agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Sedang mencari properti impian di Jakarta? Klik Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

Buruan, ada penawaran khusus siap menanti kamu!


Tag: , ,


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA