OK
Panduan

Apa itu SPOP? Pengertian, Cara Penyampaian dan Sanksinya. Kamu Harus Tahu Ya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Christantio Utama

SPOP Pajak

Sumber : ddtc.id

Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP adalah dokumen administrasi rumah yang penting kamu ketahui dan miliki.

Terutama bagi kamu yang sudah menjadi seorang wajib pajak.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak sendiri merupakan berkas yang selalu ada ketika kita sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Oleh karena itu, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan surat ini.

Sebaliknya, ada sebagian orang yang masih belum mengetahui tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

Kamu salah satunya dan ingin mengetahui lebih jauh?

Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkap mengenai SPOP mulai dari pengertian, cara mengajukan hingga sanksi yang penting kamu ketahui, melansir Online Pajak dan Pajakku.

Pengertian SPOP

Contoh SPOP

Sumber: Academia.edu

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2019, Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

PBB tersebut dilampiri dengan lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Pada Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 7 PER-19/PJ/2019 mendefinisikan lampiran SPOP sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan formulir elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada para wajib pajak dalam kepentingannya untuk pendaftaran atau pemutakhiran.

Cara Penyampaian SPOP Secara Daring

SPOP

Sumber: Pixabay

DJP bakal menyampaikan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada wajib pajak secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun melalui saluran lainnya yang telah ditetapkan DJP.

Selain itu, formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak ini juga dapat disampaikan melalui surat elektronik kepada wajib pajak pada saat:

1. Bersamaan dengan tanggal dari objek pajak terdaftar. Hal ini berlaku saat Surat Pemberitahuan Objek Pajak dikeluarkan dalam rangka untuk pendaftaran.

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak khusus sektor perkebunan, migas, dan panas bumi disampaikan selambatnya tanggal 1 Februari di setiap tahunnya.

3. Tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak elektronik akan disampaikan sebagai pemutakhiran untuk Pajak Bumi dan Bangunan di sektor perhutanan, sektor perkembangan mineral atau batu bara dan sektor lainnya.

Setelah mendapatkan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak dari pihak Direktorat Jenderal Pajak , wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini.

1. Mengunduh formulir dari surat tersebut dan mengisinya dengan jelas, benar, dan lengkap serta diberi tanda tangan wajib pajak.

2. Wajib pajak yang melakukan penyerahan kembali formulir SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik.

3. Wajib pajak harus mengembalikan formulir selambatnya 30 hari setelah formulir tersebut diterima.

Sanksi yang Dikenakan kepada Wajib Pajak

Hukuman atau sanksi spop

Sumber: Pixabay

Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, ada 2 jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada kamu yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

1. Sanksi Administrasi

Sanksi ini akan diberikan kepada wajib pajak ketika tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan serta adanya teguran secara tertulis.

Maka dari itu, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

2. Sanksi Pidana

Wajib pajak akan dikenakan sanksi ini jika tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak ataupun telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) namun isi di dalam surat tersebut tidak benar atau tidak lengkap.

Apabila lampiran dalam surat keterangan juga tidak sesuai sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi negara, ataupun juga dalam kondisi wajib jajak terbukti memberikan surat palsu atau surat yang dipalsukan dengan mengatasnamakan bahwa surat tersebut benar.

Dengan demikian, wajib pajak akan dikenakan sanksi pidana selama 6 (enam) bulan.

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai SPOP yang bisa kamu ketahui mulai dari pengertian hingga sanksinya.

Semoga bermanfaat, ya!

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di River Valley Residence Jakarta Selatan.

Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.


Tag: , ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA