Kena Denda Hingga Pidana, Begini Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan
Para wajib pajak diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020 sebelum 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT tahunan ini bersifat wajib bagi semua wajib pajak.
Jika tak melaporkan SPT tahunan, maka akan ada sanksi berupa dendi hingga pindana.
Apa saja denda dan pidana bagi para wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan?
Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini seperti yang dilansir dari Kompas.com:
Denda
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
“Terkait konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan bagi yang wajib (melapor), sanksi nya beragam. Mulai dari ringan sampai berat,” kata Neil.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi wajib pajak.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara, untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
Namun, untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Nantinya, denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Pidana
Tak hanya denda. Neil juga menyampaikan bahwa ada pula sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT.
Begitu pula dengan mereka yang mengisi SPT tahunan tidak sesuai.
“Undang-undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap,” tambahnya.
Penagihan
Wajib pajak yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka hal tersebut akan dianggap sebagai utangyang akan ditagihkan.
Penagihan pertama-pertama akan dilakukan dengan diterbitkan dan diberitahukannya STP kepada penanggung pajak.
Namun, jika setelah tujuh hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun wajib pajak belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika surat teguran sudah disampaikan dan lewat 21 hari dan wajib pajak belum meneyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
“Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan,” jelas Neil.
Nantinya, Jurusita Pajak akan melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Nah, untuk itu jangan sampai kamu telat melaporkan SPT tahunan ya.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti The Canary Serpong hanya di www.rumah123.com.