Kami menggunakan cookie untuk melakukan analitik dan memberikan kepada Anda konten dan iklan khusus yang disesuaikan dengan minat Anda. Dengan mengklik “OK”, Anda menyetujui penggunaan cookie kami yang diuraikan dalam Kebijakan Cookie kami.  OK
KPR
Panduan

Syarat dan Tata Cara Mengurus AJB Hilang

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Maskah Alghofar

AJB Hilang

Tidak usah panik kalau AJB hilang, ada sejumlah langkah antisipasi agar kamu bisa mendapatkan kembali bukti kepemilikan tanah atau properti.

Tahukah kamu, tanah atau properti yang menggunakan status AJB biasanya lebih murah.

Pasalnya, AJB bukanlah sebuah bukti yang sah atas kepemilikan sebuah properti.

AJB juga bukan salah satu jenis dari sertifikat tanah, akan tetapi, di mata hukum merupakan bukti sah adanya peralihan hak atas tanah karena adanya proses jual-beli.

Lantas, bagaimana cara mengurus ajb yang hilang?

Simak ulasannya di bawah ini yang sudah dirangkum Rumah123.com dari berbagai sumber.

Apa itu AJB?

AJB Hilang

Sumber: Lektur.id

AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen atau bukti terjadinya transaksi jual beli berupa peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Meski AJB bukan bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah, akan tetapi AJB tetap bukti penting dalam transaksi pertanahan.

AJB merupakan akta otentik dengan nilai kekuatan tinggi untuk membuktikan adanya hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri.

Secara yuridis, fungsi AJB adalah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.

Biasanya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengangkat PPAT untuk membuat dan mengurus AJB langsung.

PPAT memiliki kuasa untuk membuat AJB, pembeli dan penjual memang tidak membuatnya sendiri.

Ada pejabat khusus yang biasanya melakukan proses dan penandatangan berkas di hadapan notaris.

Jika AJB Hilang, Ini yang Harus Kamu Lakukan

AJB Hilang

Sumber: Jojonomic.com

Jika AJB kamu hilang yang harus kamu datangi adalah kantor PPAT terkait.

Wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998 menjelaskan bahwa akta PPAT membuat surat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:

  • Lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
  • Lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.

Dengan demikian, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki salinan AJB hilang atau Minuta Akta.

Salinan AJB hilang tersebut bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperoleh salinan/turunannya, termasuk saat ada berkas yang hilang.

Cara Mengurus AJB Hilang

Jika surat penting ini hilang kamu pasti akan mencari cara membuat ajb yang hilang ini ada kembali.

Berikut ini cara mengurus jika ajb hilang,

1. Siapkan Dokumen Kuitansi Pembayaran dari Proses Jual Beli Tanah

Pastikan kamu menyiapkan dokumen berupa kuitansi pembayaran saat proses jual beli tanah berlangsung.

Sebaiknya, kamu menyimpan berkas ini dengan aman agar dapat menggunakannya dalam keadaan mendesak.

2. Surat Pernyataan Kedua Saksi yang Menyaksikan Penandatangan AJB

Selanjutnya, kamu harus menghubungi dua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB dan membuat surat pernyataannya.

3. Siapkan Surat Pernyataan dari Pejabat Lokal atau Ketua Adat

Surat pernyataan dari pejabat lokal terkait adanya berkas yang hilang dan pembenaran jika tanah tersebut sudah dilakukan jual-beli.

4. Siapkan Surat Pernyataan Kesaksian dari Orang yang Dapat Dipercaya untuk Menyatakan Bahwa AJB Hilang

Langkah selanjutnya adalah membuat surat pernyataan dari kesaksian orang yang dapat dipercaya bahwa AJB tidak ada.

5. Siapkan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

Jangan lupa sertakan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

6. Datangi Pihak PPAT Tempat Pembuatan AJB 

Jika semua berkas sudah siap, kamu bisa mendatangi PPAT dan meminta salinan AJB hilang  tersebut.

Tentunya pihak PPAT tidak akan memberikan salinan AJB hilang hanya berdasarkan pengakuan kehilangan saja. 

Untuk itu, pastikan semua berkas yang diperlukan sudah kamu penuhi sebelum datang ke PPAT.

***

Itulah cara, syarat, dan langkah yang bisa kamu lakukan saat AJB hilang.

Semoga bermanfaat, ya!

Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Sedang mencari hunian di sekitar Bogor? Golden Hills mungkin bisa jadi pilihan menarik lainnya, lo.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com akan selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , ,


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA