Yuk Cari Tahu Aturan Pemasangan Nomor Rumah agar Beda dengan Tetangga
Beberapa orang kerap mengalami masalah nomor rumah yang ganda di dalam satu area RT/RW.
Hal ini biasanya disebabkan karena adanya bangunan yang baru saja dibangun.
Tak hanya itu, beberapa orang juga percaya nomor tertentu akan memberikan keberuntungan bagi penghuni rumahnya.
Maka itu, mereka biasanya akan bersikeras untuk menggunakan nomor yang diinginkannya.
Meski terdengar sepele, masalah penomoran rumah ini ternyata mempunyai aturan tersendiri lho.
Aturan Pemasangan Nomor Rumah
Jika kamu memiliki masalah nomor yang sama dengan tetangga, sebaiknya kamu menanyakan terlebih dahulu kepada ketua RT/RW setempat.
Sebab, Ketua RT/RW memiliki kewajiban untuk mendata tiap rumah baru yang dibuat di daerahnya, termasuk pula penomoran dari rumah tersebut.
Setelah melakukan pendataan, pihak RT/RW pun memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada dinas terkait.
Jika nomor yang sama denganmu belum terdaftar, maka kamu bisa meminta sang pemilik menggantinya dengan nomor lain.
Tak perlu ragu untuk melakukan hal ini, sebab kamu memiliki hak penuh atas nomor rumah karena kamu telah terlebih dahulu mendaftar.
Jika mereka enggan mengganti nomor rumah, kamu bisa menyiasatinya dengan menambahkan partikel tambahan seperti huruf.
Misalnya nomor 10 yang ditambahkan dengan huruf menjadi 10A.
Baca Juga: 11 Desain Nomor Rumah Ini Bikin Hunianmu Beda dari yang Lain!
Contoh Aturan Nomor Rumah
Pada dasarnya, aturan dalam penomoran rumah ini ternyata berbeda di setiap daerahnya.
Untuk itu, akan lebih baik jika kamu mencari tahu terlebih dahulu peraturan penomoran rumah di area tempat tinggalmu.
Melansir Hukum Online, berikut salah satu contoh aturan penomoran rumah di Batu, Malang, Jawa Timur.
Masalah penomoran rumah diatur dalam Peraturan Walikota Batu No. 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penomoran Rumah Dan Bangunan Di Kota Batu.
Pasal 1 angka 16 Perwalkot Batu 12/2014:
Nomor rumah dan bangunan adalah urutan nomor rumah dan bangunan.
Pasal 2 Perwalkot Batu 12/2014:
1. Setiap rumah dan bangunan harus memiliki nomor yang tertulis pada papan dengan mencantumkan tulisan RT, RW, dusun/jalan, desa/kelurahan, kecamatan, kode pos, logo Pemerintah Kota Batu dan Lambang Burung Garuda.
2. Setiap pemilik/penguasa/penanggung jawab rumah dan bangunan wajib memasang papan nomor rumah dan bangunan.
3. Setiap penghuni rumah dan bangunan wajib memelihara papan nomor rumah dan bangunan masing-masing agar tetap kelihatan jelas dan rapi.
4. Papan nomor rumah dan bangunan yang rusak atau hilang wajib dilaporkan kepada Ketua RT setempat untuk diteruskan kepada Dinas.
5. Setiap bangunan rumah baru, Ketua RT dan RW wajib melakukan pendataan dan melaporkan kepada Dinas, guna dilakukan pengaturan nomor rumah baru.
Dengan begitu, jika kamu adalah pemilik rumah yang terlebih dahulu menggunakan nomor rumah 10, maka kamu lebih berhak atas nomor rumah tersebut.
Terlebih lagi, jika rumah tersebut adalah sebuah bangunan baru.
Sebab, penghuni rumah tersebut seharusnya mendatangi Ketua RT dan RW setempat melakukan pendataan.
Ia juga harus melaporkan kepada Dinas Perumahan setempat guna diberikan nomor bangunan yang baru.
Sanksi Penomoran Rumah atau Bangunan yang Melanggar Peraturan
Mengacu pada Perwalkot Batu 12/2014, Kepala Dinas dapat memerintahkan untuk menyingkirkan papan nomor rumah dan bangunan yang bertentangan dengan Peraturan Walikota ini.
Jadi jika tetanggamu memasang nomor bangunan tanpa didata terlebih dahulu, maka nomor tersebut dapat diambil atau disingkarkan.
Berikut ketentuan sanksi terkait pemasangan nomor rumah atau bangunan yang diatur dalam Pasal 10 Perwalkot Batu 12/2014:
1. Dalam hal terdapat papan nomor rumah dan bangunan milik warga yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota ini, Ketua RT dan/atau Ketua RW setempat memberikan teguran secara lisan.
2. Apabila teguran secara lisan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tidak ditindaklanjuti oleh warga, Ketua RT dan/atau Ketua RW memberikan teguran secara tertulis.
3. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak teguran diterima oleh warga dan belum ditindaklanjuti, Ketua RT dan/atau Ketua RW melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah
Itulah peraturan nomor rumah yang bisa kamu pelajari jika mendapatkan kasus nomor rumah yang serupa.
Baca Juga: Ini Dia Nomor Rumah Paling Hoki dan Sial Menurut Feng Shui
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Tesla Residence hanya di www.rumah123.com.