Waduh! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Lagi, Berapa Kenaikannya?
Penyesuaian tarif dua ruas jalan tol dalam kota akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti membenarkan kabar tersebut.
“Penyesuaian dalam waktu dekat,” kata Irra.
Penyesuaian tarif ini juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor).
Hal tersebut sesuai dengan business plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Tak hanya itu hal ini juga sebagai pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu kerjasama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan, hingga mendukung mobilitas logistik.
Ini 2 Jalan Tol Dalam Kota yang Tarifnya Naik
Kedua ruas jalan tol dalam kota yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Hal ini disampaikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam akun Twitter resminya @PTJASAMARGA.
“Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” tulis @JASAMARGA, Jumat (4/2).
Didasari Keputusan Menteri (Kepmen)
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit juga mengatakan hal serupa.
“Untuk Keputusan Menteri (Kepmen) sudah terbit,” ujarnya dilansir Kontan.co.id.
Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan dua tahun sekali.
Meski begitu, besaran kenaikan dan kapan tepatnya waktu penyesuaian tarif tol dalam kota belum diumumkan secara resmi.
Tarif Tol Dalam Kota Terakhir
Terakhir kali, penyesuaian tarif Tol Dalam Kota diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.
Penyesuaian tarif tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Dua tahun lalu, kenaikkannya tarif tol dalam kota sekitar 6,86%.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT.
Hal itu diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Penghitungan tarif tol disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula.
Berikut tarif terakhir kedua ruas jalan tol dalam kota tersebut:
Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit
– Golongan I Rp 10.000
– Golongan II Rp 15.000
– Golongan III Rp 15.000
– Golongan IV Rp 17.000
– Golongan V Rp 17.000
Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
– Golongan I Rp 10.000
– Golongan II Rp 15.000
– Golongan III Rp 15.000
– Golongan IV Rp 17.000
– Golongan V Rp 17.000
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Urban Heights Residences hanya di www.rumah123.com.