Sanksi Tidak Bayar PBB Selama 20 Tahun, Salah Satunya Penyitaan Aset!
Hati-hati bagi wajib pajak yang tidak bayar PBB selama 20 tahun karena berisiko terkena sanksi. Apa saja konsekuensinya? Ini penjelasannya!
Menurut buku Pokok-Pokok Hukum Perpajakan yang disusun oleh Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang memiliki properti, berkewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya.
Dalam buku tersebut, dijelaskan kalau PBB harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB oleh wajib pajak.
Nah, karena membayar PBB merupakan kewajiban setiap pemilik tanah atau bangunan, jangan pernah sekali-kali menunggak PBB karena sangat berisiko.
Pasalnya, menunggak PBB dalam jangka waktu yang lama, misalnya 20 tahun, dapat berakibat fatal, salah satunya penyitaan aset.
Menurut buku Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Nasional oleh Achmad Sani Alhusain, dkk., rupanya masih banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB properti.
Lantas, apa sanksi tidak bayar PBB selama 20 tahun?
Sanksi Tidak Bayar PBB Selama 20 Tahun
1. Mendapatkan Surat Paksa
Sanksi tidak bayar PBB selama 20 tahun adalah mendapatkan surat peringatan berupa surat paksa.
Pasalnya, tunggakan selama 20 tahun tergolong cukup lama sehingga pemerintah daerah berhak mengeluarkan surat paksa untuk menagih tunggakan PBB.
Surat paksa ini berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang berisi
“Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat ditagih dengan Surat Paksa.”
2. Terkena Denda
Sanksi tidak bayar PBB 20 tahun adalah potensi denda yang dikenakan bagi wajib pajak pemilik tanah dan bangunan.
Denda yang dikenakan pun tidak main-main karena terus bertambah setiap bulannya.
Merujuk Permenkeu Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, besaran denda adalah 2 persen dari jumlah tagihan PBB yang belum dibayar.
Jadi, makin lama menunggak, makin besar pula jumlah denda yang harus dibayarkan wajib pajak.
Misalnya, kamu memiliki utang PBB Rp2.000.000 dan menunggak pembayaran PBB selama satu bulan.
Adapun denda PBB yang harus dibayar adalah sebesar 2% x Rp2.000.000 = Rp40.000.
Nah, kalau kamu terus menunggak sampai 20 tahun, denda yang dibayarkan makin besar dengan perhitungan 240 bulan (20 tahun) x Rp40.000 = Rp9.600.000.
3. Dipasang Plang Peringatan
Pemerintah daerah yang berwenang akan memasang plang peringatan pada properti yang menunggak PBB.
Hal ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk memberikan peringatan kepada pemilik properti agar segera melunasi tunggakan pajak mereka.
Pemasangan plang juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar taat membayar pajak.
Namun, perlu diingat bahwa pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait dengan penagihan PBB.
Ada beberapa daerah yang langsung melakukan penyegelan jika tunggakan pajak tidak segera dilunasi tanpa melalui tahap pemasangan plang terlebih dahulu.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam soal Bukti Pembayaran PBB. Lengkap dengan Cara Mendapatkannya!
4. Tanah dan Bangunan Disita
Masalah lain yang sering dianggap sepele wajib pajak saat menunggak PBB rumah atau bangunan adalah risiko tanah dan bangunan disita.
Pasalnya, tidak bayar PBB tanah disita merupakan sanksi terberat yang bisa diterapkan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran bertahun-tahun.
Hal ini dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya paksa wajib pajak melunasi tunggakannya.
Apalagi, jika wajib pajak tidak mengajukan pengurangan PBB dan tidak beriktikad baik untuk melunasi pajak terutang pasca-terbitnya surat paksa.
Di sejumlah daerah, sudah banyak terjadi kasus tanah dan bangunan disita karena menunggak PBB bertahun-tahun termasuk jika tidak bayar PBB selama 20 tahun.
Tidak Bayar PBB, Properti Sulit Terjual
Sangat penting untuk selalu taat membayar PBB agar terhindar dari masalah yang lebih serius, Property People.
Salah satu masalahnya adalah properti yang dijual akan sulit laku jika ada tunggakan pembayaran PBB.
Pasalnya, tidak bayar PBB selama 3 tahun, 5 tahun, atau 20 tahun membuat calon pembeli pikir-pikir kembali membeli properti tersebut.
Oleh karena itu, kalau kamu ingin menjual atau mengalihkan kepemilikan atas tanah atau bangunan, tunggakan PBB harus dilunasi terlebih dahulu.
Ini karena PBB merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah.
***
Demikian pembahasan risiko tidak bayar PBB selama 20 tahun.