OK
Panduan

Cara Mengurus SPPT PBB yang Hilang Terbaru 2023. Wajib Tahu!

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Emier Abdul Fiqih P

cara mengurus SPPT PBB yang hilang

sumber: istock.com

Masih belum tahu cara mengurus SPPT PBB yang hilang? Sebagai panduan, intip penjelasan lengkapnya di sini!

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB adalah salah satu dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh pemilik tanah dan atau bangunan.

Meski sudah disimpan dengan baik, hal yang tak diduga terjadi seperti SPPT PBB tersebut hilang.

Hal ini tentu akan sangat memusingkanmu karena tanpa adanya dokumen ini, kamu tidak bisa membayar PBB.

Jika kamu sedang mengalami masalah yang di atas, tak perlu risau.

Cek saja ulasan mengenai cara mengurus SPPT PBB yang hilang di bawah ini!

Apa Itu SPPT PBB?

apa itu SPPT PBB

sumber: bapenda.jakarta.go.id

SPPT PBB adalah surat yang diterbitkan kantor pelayanan pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Fungsinya adalah untuk menunjukkan besaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dilunasi wajib pajak.

Oleh karena itu, surat ini tidak bisa dianggap sebagai bukti legalitas kepemilikan atas tanah dan atau bangunan.

Alasan utamanya adalah karena fungsinya hanya sebagai keterangan nilai pajak yang harus dibayar saja.

Bukti hak dan kepemilikan tanah dan atau bangunan sendiri adalah sertifikat, baik itu SHM, SHGB, dan SHSRS.

Cara Mengurus SPPT PBB yang Hilang

cara mengurus sppt pbb yang hilang

sumber: majalahpajak.net

Jika SPPT PBB-mu hilang, tak perlu panik.

Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengurusnya.

Berikut cara mengurus SPPT PBB yang hilang:

  • Pertama, datangi kelurahan domisilimu untuk membuat surat keterangan hilang.
  • Dalam proses pembuatannya, lampirkan fotokopi e-KTP dan kartu keluarga (KK).
  • Setelah terbit, kamu tinggal mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) atau KPP setempat untuk mengurusnya.
  • Lalu, tunggu proses penerbitan SPPT PBB yang baru.
  • Apabila sudah selesai, surat tersebut akan dikirimkan via pos.
  • Jika benar-benar membutuhkan SPPT PBB, kamu bisa mengambilnya langsung di kantor kelurahan atau KPP domisili.
  • Setelah mendapatkan SPPT PBB yang baru, pastikan untuk menyimpan dokumen ini sebaik-baiknya.

Syarat Permohonan Salinan SPPT PBB

syarat permohonan salinan SPPT PBB

sumber: istock.com

Pada situasi tertentu, kamu membutuhkan SPPT PBB untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti sengketa tanah atau terjadinya penipuan.

Masalahnya adalah saat dokumen tersebut hilang, proses pengurusannya memakan cukup banyak waktu.

Sebagai alternatif, kamu bisa melakukan permohonan salinan SPPT PBB.

Inilah sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin mengajukan permohonan salinan:

  • Fotokopi pemohon atau yang diberi kuasa
  • Surat kuasa (bagi yang diberi kuasa atau fotokopi KK bagi anggota keluarga)
  • Melampirkan fotokopi SPPT tahun sebelumnya
  • Surat keterangan SPPT hilang atau rusak dari kepala desa domisili
  • Bukti pembayaran PBB tahun 2008 hingga 2019
  • Melampirkan fotokopi sertifikat tanah
  • Melampirkan fotokopi surat keterangan beda nama dari kepala desa domisili atau surat keterangan waris

Langkah-Langkah Mengurus Permohonan Salinan

langkah mengurus salinan SPPT PBB

sumber: bkad.kulonprogokab.go.id

Setelah menyiapkan persyaratan yang ditentukan, kamu bisa mengurus permohonan salinan SPPT PBB.

Inilah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan.

1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD)

Jika syarat yang dibutuhkan sudah siap, kamu tinggal mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) domisili.

Umumnya, KPPD terletak di kantor pemerintahan seperti kantor kelurahan atau kecamatan.

2. Ajukan Permohonan Salinan

Sesampainya di KPPD domisili, cari loket pelayanan permohonan salinan SPPT PBB dan ambil nomor antrean.

Saat giliranmu tiba, berikan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya kepada petugas.

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan berkas permohonan penerbitan salinan SPPT P2.

Setelah memberikan dokumennya, jangan lupa untuk membayar biaya administrasi untuk bisa mendapatkan salinan SPPT PBB.

3. Tunggu Salinan SPPT PBB Diterbitkan

Apabila kamu telah melakukan pembayaran, salinan PBB akan terbit dalam beberapa hari kerja.

Jika terdapat kendala dalam proses penerbitan salinan, petugas KPPD akan memberikan informasi lebih lanjut terkait apa yang harus kamu lakukan selanjutnya.

***

Semoga pembahasan cara mengurus SPPT PBB yang hilang di atas bisa bermanfaat untuk Property People.

Pantau terus artikel seputar aturan properti hanya di artikel.rumah123.com.

Yuk, ikuti laman  Google News kami untuk dapatkan berita terupdate lainnya.

Sedang mencari hunian impian seperti Grand Jati Junction di Medan Timur, Medan?

Akses rumah123.com untuk bisa dapatkan hunian sesuai keinginan, karena kami pasti #AdaBuatKamu.


Tag: , , ,


Emier Abdul Fiqih P

Content Writer

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA