Syarat Suntik TT di Puskesmas Sebelum Menikah untuk Persyaratan KUA
Bagi kamu yang hendak menikah, imunisasi TT jadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Pelajari syarat suntik TT di puskesmas dan cara mendapatkannya, yuk!
Imunisasi tetanus toxoid (TT) telah diwajibkan oleh pemerintah sejak tahun 1986 sebagai persyaratan di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya bagi wanita.
Perlu diketahui, imunisasi TT bisa didapatkan melalui berbagai fasilitas kesehatan, baik itu Puskesmas, Rumah Sakit, maupun bidan praktek mandiri.
Mengutip Alodokter, dr. Irna Felicia mengatakan bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemberian imunisasi TT kepada seluruh semua wanita hamil khususnya yang tinggal di negara dengan risiko infeksi tetanus tinggi seperti di Indonesia.
Imunisasi TT ditujukan untuk mencegah terjadinya infeksi tetanus pada ibu dan bayi saat persalinan.
WHO menganjurkan pemberian imunisasi TT sebanyak lima kali:
- TT1 saat pertama kali wanita hamil datang memeriksakan diri
- TT2 setidaknya 4 minggu setelah TT1
- TT3 setidaknya 6 bulan setelah TT2 atau saat kehamilan berikutnya
- TT4 setidaknya 1 tahun setelah TT3 atau saat kehamilan berikutnya
- TT5 setidaknya 1 tahun setelah TT4 atau saat kehamilan berikutnya
Pemberian imunisasi TT hingga 5 kali ini ditujukan agar wanita mendapat perlindungan terhadap tetanus hingga melewati usia reproduktifnya atau hingga masa menopause.
Pasalnya, imunisasi TT hanya 1 kali tidak akan memberikan perlindungan yang signifikan terhadap tetanus.
Lantas, apa saja syarat suntik TT di puskesmas dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Syarat Suntik TT di Puskesmas
Sebelum datang ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi TT, calon pengantin terlebih dahulu harus mengurus surat pengantar imunisasi di kelurahan setempat.
Untuk mendapatkan surat pengantar imunisasi, adapun berikut ini dokumen yang perlu dibawa:
- Surat pengantar RT
- Fotokopi KK dan KTP
- Tanda lunas PBB
Nantinya, petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan berkas dan memproses pembuatan surat keterangan calon pengantin.
Sebagai tanda pengesahan, surat tersebut akan diberi tanda tangan lurah dan stempel.
Melansir SIPPN, berikut ini syarat suntik TT di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya yang harus dipenuhi:
- Membawa fotokopi KK dan KTP
- Membawa kartu KIS atau BPJS bagi yang memiliki
- Wajib datang bersama pasangan
Cara Mendapatkan Imunisasi TT di Puskesmas
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, berikut ini cara mendapatkan imunisasi TT di puskesmas:
- Pasien melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran
- Pasien menunggu sesuai antrean di ruang tunggu Poli KIA
- Petugas melakukan pemeriksaan
- Petugas merujuk pasien ke laboratorium
- Petugas memberikan penjelasan hasil pemeriksaan laboratorium
- Petugas memberikan kartu bukti suntik TT kepada pasien
- Penyelesaian administrasi di kasir
- Pasien pulang
Kisaran biaya yang diperlukan untuk imunisasi TT bagi pasien umum sebesar Rp27.500 dengan rincian biaya pemeriksaan dan administrasi Rp7.500 dan biaya pelayanan imunisasi TT caten Rp20.000.
FAQ Syarat Suntik TT di Puskesmas
Apakah suntik TT harus dengan calon suami?
Melansir SIPPN, calon pengantin wanita yang ingin mendapatkan suntik TT harus datang dengan calon suami.
Suntik TT sebaiknya dilakukan kapan?
WHO menganjurkan suntik TT dengan jadwal sebagai berikut:
- TT1 saat pertama kali wanita hamil datang memeriksakan diri
- TT2 setidaknya 4 minggu setelah TT1
- TT3 setidaknya 6 bulan setelah TT2 atau saat kehamilan berikutnya
- TT4 setidaknya 1 tahun setelah TT3 atau saat kehamilan berikutnya
- TT5 setidaknya 1 tahun setelah TT4 atau saat kehamilan berikutnya
***
Demikian penjelasan mengenai syarat suntik TT di puskesmas.
Simak artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Jika sedang mencari hunian, cek rekomendasi terbaiknya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!
**Header: unsplash.com/@isengrapher