OK
Panduan

Syarat Menggunakan Rumah Kantor dan Cara Mendaftarkan Domisili PT di Wilayah Pemukiman, Wajib Dipelajari Ya untuk Pengusaha Muda!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Arif Abdurahman

rumah kantor homey office

Bolehkah hunian di daerah pemukiman dijadikan sebagai tempat usaha seperti rumah kantor?

Jawabannya tentu saja boleh asal memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Praktik ini sudah lumrah terjadi, dan memang ada dasar hukumnya.

Ada sejumlah ketentuan yang mengatur, perihal menjadikan rumah sebagai kantor perusahaan.

Hal ini cukup mudah, bagi usaha yang terbilang skala menengah atau kantor cabang.

Kantor sendiri merupakan tempat menuangkan ide dan pemikiran penting, sehingga memerlukan tempat khusus yang nyaman dan fungsional.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dewasa ini sudah banyak perusahaan yang menerapkan gaya rumah pada kantornya.

Oleh karena itu, tercetus rumah kantor sebagai tempat kerja.

Syarat Legal Menjadikan Tempat Tinggal Jadi Rumah Kantor

rumah kantor nordesign

Sumber: nordesign.com

Rumah kantor adalah alih fungsi hunian dari tempat tinggal menjadi sebuah perkantoran.

Dilansir dari Hukum Online (3/6/2019), persyaratan untuk menjadikan rumah sebagai kantor atau tempat usaha tergantung dari jenis usaha yang akan dilakukan dan batasan jenis usahanya.

Dalam hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menyebutkan bahwa rumah dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan usaha secara terbatas, tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Ada pun yang dimaksud dengan usaha secara terbatas itu kegiatan usaha, yang dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian.

Sementara kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian adalah, kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat menyebabkan kerugian.

Lalu soal kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, polusi suara, suhu, asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial.

Aturan yang diberikan UU N0 1 Tahun 2011 tersebut adalah berupa aturan umum, sementara ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Daerah tergantung masing-masing daerah.

Oleh karena itu bagi kamu yang bermaksud menjadikan tempat tinggal sebagai tempat usaha, maka harus mempelajari terlebih dahulu Perda setempat.

Lebih penting dari itu, apabila kegiatan usaha dengan memanfaatkan rumah atau hunian yang dilakukan selain dilakukan dengan sah, juga mengurangi resiko hukum minimal apabila dilakukan sudah menurut aturan hukum yang berlaku.

Selain itu memperhatikan soal menjadikan rumah sebagai tempat usaha adalah melakukan pendaftaran tempat usaha.

Artinya, sekali pun rumah yang dijadikan tempat usaha sudah sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi kegiatan usaha yang dijalankan harus terdaftar secara resmi.

Cara Mendaftarkan Alamat Rumah Kantor Sebagai Domisili PT

rumah kantor home-designing

Sumber: home-designing.com

Syarat sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah memiliki alamat resmi.

Dalam praktiknya di lapangan, kedudukan perusahaan ini sering disebut domisili perusahaan.

Domisili PT mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yaitu tempat kedudukan.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa:

“Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.”

Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Adapun Penjelasan Pasal 5 UU PT menyatakan bahwa yang dimaksud tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Selain itu, perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat Perseroan dapat dihubungi.

Pada proses selanjutnya, setiap perusahaan termasuk yang berbentuk PT, wajib didaftarkan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982).

Undang-Undang Terkait Pendaftaran Rumah Kantor di Pemukiman 

Adapun hal-hal yang wajib didaftarkan sebagaimana Pasal 11 UU 3/1982, antara lain:

a. 1) nama perseroan; 2) merek perusahaan.

b. 1) tanggal pendirian perseroan; 2) jangka waktu berdirinya perseroan.

c. 1) kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan; 2) izin-izin usaha yang dimiliki.

d. 1) alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; 2) alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.

Dokumen yang umumnya dipakai untuk menjelaskan hal tersebut adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Perbedaan peraturan dokumen mengenai domisili ini mungkin akan berbeda tergantung daerah dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Jadi harus mengecek kembali dan mempelajari Perda setempat agar jelas legalitas rumah kantor kamu.

Nah, itu tadi penjelasan legal hukum soal rumah kantor, buat kamu yang berencana mendirikan ini setidaknya minta perizinan lewat kelurahan setempat.

Jangan lupa kunjungi artikel Rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.

Sedang mencari hunian idaman di Bandung? Kamu bisa cek Margahurip Banjaran.


Tag: , , ,


Arif Abdurahman
Pop culture nerd dan otaku dengan kearifan lokal.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA