OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Syarat Izin Usaha SPKLU beserta Cara Pendaftarannya. Bisnis Menarik untuk Jangka Panjang!

31 Januari 2023 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

Syarat Izin SPKLU PLN 2023

Mau punya peluang bisnis baru? Yuk, cari tahu syarat izin usaha SPKLU beserta cara pendaftarannya di sini selengkapnya!

Kehadiran mobil dan motor listrik dalam beberapa tahun ke belakang sudah tumbuh subur.

Kendati demikian, dukungan infrastruktur terhadap kendaraan listrik tergolong masih minim.

Hal ini dibuktikan dari pemerataan stasiun listrik yang belum tersedia di Indonesia, bahkan di pulau Jawa.

Untuk mengatasi masalah tersebut, PLN membuka kesempatan bagi seluruh pihak untuk membuat Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Dalam pembuatan bisnis ini juga sangat mudah, bahkan bisa dilakukan secara perorangan hingga korporasi.

Lantas, bagaimana pengurusan dan syarat izin usaha SPKLU untuk mobil maupun motor listrik?

Simak pembahasannya bersama-sama!

Skema Bisnis SPKLU PLN 

SPKLU PLN 2023

Sumber: PLN.co.id

Dilansir dari Kompas.com, PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bagi badan usaha yang ingin bekerja sama.

Dalam hal ini, PLN akan mempersiapkan suplai listrik dan dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPBU.

Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pengisian listrik, ada tiga jenis model kerja sama yang bisa dilakukan antara lain: 

1. Model 1 

Kerja sama antara PLN dan mitra dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan kanal teknologi, informasi, dan komunikasi.

Mitra menyediakan, mengoperasikan, atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.

2. Model 2 

Skema kerja sama antara PLN dengan mitra PLN untuk menyediakan dan menjual tenaga listrik dalam menyediakan kanal teknologi informasi, serta lahan baru.

Mitra akan mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.

3. Model 3

Skema kerja sama antara PLN dimana mitra PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik.

Menyediakan platform teknologi, informasi dan komunikasi, dan mitra menyediakan, mengoperasikan, atau memelihara fasilitas isi ulang di lahan milik PLN yang tersedia. 

Syarat Izin Usaha SPKLU PLN beserta Cara Pengajuannya 

Izin usaha PLN

Sumber: PLN.co.id

Ada beberapa syarat izin usaha SPKLU PLN yang bisa kamu ketahui secara lengkap, yakni sebagai berikut ini: 

  1. Identitas Izin Badan Usaha/Partner
  2. Informasi ketersediaan peralatan fasilitas pengisian ulang, lahan dan/atau penyedia operation dan maintenance SPKLU
  3. Dokumen terkait untuk menjamin kelayakan peralatan fasilitas pengisian kendaraan listrik
  4. SPKLU sudah memenui kompatibilitas, perangkat lunak, konektivitas, transaksi maupun hal lainnya dari lembaga resmi (PLN/Pusertif/BSN/Lembaga berwenang)
  5. Kenyamanan dan keselamatan pengoperasian terhubung dengan platform IT milik PLN
  6. Dokumen IUJPTL bidang operasi untuk Badan Usaha sebagai penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU PLN
  7. Sertifikat laik operasi atau dokumen lain terkait untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan SPKLU
  8. Model skema pembagian pendapatan atas kerja sama bisnis penyediaan SPKLU
  9. Ketentuan teknis lain agar SPKLU terdaftar di Kementerian ESDM

Kemudian, calon mitra bisa memenuhi waralaba SPKLU PLN, dan bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama.

Tahapannya mulai dari sosialisasi produk, pengajuan, verifikasi, dokumen, penawaran, dan negosiasi lengkap sampai Kementerian ESDM. 

Paket dan Biaya Franchise SPKLU PLN 

Stasiun isi motor listrik cepat

Sumber: Pelakubisnis.com

Jika sudah mengetahui syarat dan ketentuannya, kamu juga perlu mengetahui biaya waralaba SPKLU PLN.

Untuk menjadi mitra PLN untuk satu SPKLU mencapai Rp342 juta, dengan daftar paket berikut ini: 

1. Medium Charging 

Fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas 25 kW, dengan pilihan outdoor dan indoor.

Instalasi pasokan tenaga listrik dan pemeliharaan SPKLU.

2. Fast Charging 

Pilihan berikutnya adalah pengisian mobil atau motor listrik dengan pengisian ulang arus searah dengan kapasitas 50 kW.

Terdapat stasiun pengisian dalam pilihan outdoor dan indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

3. Paket Ultra Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik ini adalah yang paling cepat dengan kapasitas lebih dari 100 kilowatt. 

Instalasi tersedia pilihan di luar dan dalam ruangan, dengan instalasi pasokan tenaga listrik dan pemeliharaan SPKLU. 

***

Semoga bermanfaat untuk Property People yang ingin usaha SPKLU PLN.

Temukan informasi seputar properti di artikel.rumah123.com.

Follow Google News Rumah123 di sini!

Klik portal Ruma123.com yang selalu #AdaBuatKamu!

Mau wujudkan rumah impian? Kamu bisa klik The Zora BSD!


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya