Syarat dan Cara Membuat Izin Pemanfaatan Ruang Terbaru 2022
Izin pemanfaatan ruang (IPR) menjadi hal yang sangat penting buat individu atau kelompok yang sedang melakukan pembangunan di sebuah daerah.
Umumnya perizinan seperti ini sangat dibutuhkan untuk sebuah perusahaan besar.
Entah itu ketika membangun sebuah perumahan, ruko atau pusat perbelanjaan berskala besar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui izin pemanfaatan ruang secara menyeluruh mulai dari pengertian, syarat hingga cara membuatnya yang baik dan benar.
Penasaran seperti apa ulasan lengkapnya?
Yuk, langsung saja kita simak syarat dan cara membuat izin pemanfaatan ruang terlengkap 2022 berikut ini.
Pengertian Izin Pemanfaatan Ruang
Izin Pemanfaatan Ruang adalah perizinan yang diberikan pihak berwenang yakni pemerintah kepada perusahaan atau perorangan untuk suatu rencana pemanfaatan ruang.
Pelaksanaan pembuatan IPR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Biasanya, izin ini akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk mendapat izin ini, kita harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Rinci Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi.
IPR merupakan salah satu dokumen yang harus kita miliki ketika akan memanfaatkan sebuah lahan dan isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan atau dokumen lainnya.
Selain aspek administratif, aspek yang diperlukan dalam penilaian adalah kondisi ekonomi masyarakat sekitar, potensi sumber daya, hukum, lingkungan hidup, dan budaya.
Syarat Membuat Izin Pemanfaatan Ruang
Dalam membuat IPR, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang penting kamu persiapkan.
Berikut ini adalah daftarnya:
1) Surat permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang kepada Kepala Dinas DPMPTSP
2) Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen di atas kertas bermaterai Rp6 ribu
3) Surat pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp6 ribu
4) KTP/KITAS (untuk warga negara asing)
5) Surat kuasa bermaterai Rp6 ribu jika pengurusan izin dilakukan orang lain
6) Akta pendirian usaha
7) SK pengesahan pendirian usaha
8) Fotokopi Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah untuk lahan milik pemerintah
9) Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
10) Pertimbangan teknis pertanahan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN)
11) Ikhtisar tanah (untuk bukti kepemilikan tanah lebih dari 3), berupa peta/denah tanah, serta daftar surat tanah berisi
12) Nomor dan Tanggal Sertifikat, Nama Pemegang Hak, dan Luas Tanah
13) Akta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan-kententuan dalam butir-butir Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan melaksanakan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) yang dibuat secara Notarial Akta (asli)
14) Proposal Rancang Bangun (Site Plan beserta intensitas, foto lokasi kawasan tampak atas yang diambil dari Google Maps, foto lokasi, dan gambar desain)
15) Fotokopi Izin Lokasi
16) KRK Untuk Konsultasi BKPR
17) Fotokopi perizinan lain (AMDAL dan Analisis Dampak Lalu Lintas)
Cara Membuat Izin Pemanfaatan Ruang
Setelah mempersiapkan berkas dan syarat di atas, kini saatnya kamu bisa melanjutkan proses pembuatan.
Berikut ini adalah langkah-langkah membuatnya:
1) Pemohon datang ke Kantor DPMPTSP;
2) Minta formulir pada petuas, lalu isilah formulir tersebut secara lengkap dan serahkan ke loket pendaftaran;
3) Petugas mengoreksi kelengkapan berkas dan formulir;
4) Jika berkas belum lengkap, petugas akan membuat surat penolakan atau pemberitahuan k3kurangan berkas;
5) Jika berkas lengkap, kamu akan menerima tanda terima berkas;
6) Petugas akan mendistribusikan berkas ke Kepala Bidang Penanaman Modal;
7) DPMPTSP akan menjadwalkan peninjauan lokasi;
8) Setelah peninjauan lokasi, DPMPTSP akan mengadakan rapat membahas hasil peninjauan lokasi;
9) Jika lokasinya cocok untuk dijadikan tempat usaha sesuai pengajuan pemohon, DPMPTSP akan membuat draft Surat Keputusan Kepala Daerah;
10) Jika draft sudah benar, kepala daerah akan menandatangani surat tersebut;
11)Petugas memberikan SK IPR kepada pemohon;
12) Selesai.
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai izin pemanfaatan ruang mulai dari pengertian, syarat dan cara membuatnya.
Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat buat kamu, ya!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Paradise Serpong City Tangerang Selatan.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.