Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan, Dilengkapi Pengertiannya
Jarang diketahui orang, ini contoh surat perjanjian over kredit di bawah tangan lengkap dengan pengertiannya!
Surat perjanjian over kredit adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa proses kredit diambil alih oleh pihak kedua sehingga pihak pertama tak lagi perlu membayar.
Pihak pertama pun tidak bertanggung jawab atas barang yang dikreditkan karena sudah menjadi hak pihak kedua.
Namun, ternyata perjanjian ini bisa dilakukan secara dua cara, yakni secara resmi dan di bawah tangan.
Simak pengertian serta contoh surat perjanjian over kredit di bawah tangan di bawah ini!
Mengenal Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan
Surat perjanjian over kredit di bawah tangan adalah kesepakatan antara debitur pihak pertama yang memberikan kuasa kredit cicilan ke pihak kedua yang akan melanjutkan kredit.
Alasan surat dibuat di bawah tangan adalah karena pihak pertama memberikan over kredit tanpa mengajak pihak pembiayaan untuk ikut serta dalam over kredit.
Perjanjian ini umumnya dilakukan dalam pembayaran banyak hal, mulai dari barang elektronik, kendaraan, hingga KPR rumah dan KPA apartemen.
Karena dilakukan secara tidak resmi, ada dampak buruk yang bisa kamu dapatkan dari hal ini, seperti pihak kedua yang berhenti melakukan pembayaran sehingga pihak pertama yang dikejar leasing.
Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Bawah Tangan
Lalu, apakah surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum?
Dalam hal over kredit, pemindahtanganan barang tanpa sepengetahuan salah satu pihak dilarang.
Larangan ini dipermaklumkan karena barang yang jadi objek kredit memiliki jaminan dan fidusia sehingga status dan hukumnya jelas.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Jaminan fidusia juga diperjelas dalam Pasal 4 UU 42/1999, yang berarti perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi pihak yang memenuhi suatu prestasi.
Prestasi tersebut berbentuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa over kredit di bawah tangan tidak diperbolehkan dan masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan
Berikut adalah contoh suratnya:
1. Format Contoh Surat Perjanjian Pindah Angsuran di Bawah Tangan
Surat Perjanjian Pindah Tangan Angsuran Rumah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Alya Zulfi
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Bandung
Seterusnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: Emier Abdul
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Cimahi
Seterusnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA
Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah rumah dan telah setuju memindahkan angsuran rumah pada PIHAK KEDUA berupa:
- Jenis barang: Rumah
- Atas nama: Alya Zulfikar
- Tahun pembelian: 2015
- Alamat: Bandung
Dalam kondisi baik dan layak huni, yang selanjutkan akan disebut RUMAH.
Bahwa pihak kedua menyatakan telah menerima rumah dari pihak pertama sebagai jaminan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat sebagai bukti sah oleh para pihak serta dibuat dalam keadaan sadar tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama
Alya Zulfi
Pihak Kedua
Emier Abdul
Saksi-Saksi:
Gadis Saktikari
Hendi Abdullah
Ilham Budi
Insan Faza
2. Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Bawah Tangan Lengkap
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak bacaan menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Ikuti juga Google News Rumah123.com untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru.
Dapatkan informasi seputar properti dan kemudahan lainnya di Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.