OK
Panduan

Apa itu Surat Pelepasan Hak Tanah? Ini Penjelasan dan Contohnya!

30 Agustus 2024 · 6 min read Author: Maskah Alghofar · Editor: Bobby Agung Prasetyo

surat pelepasan hak tanah

Ilustrasi artikel surat pelepasan hak tanah | Canva

Surat pelepasan hak tanah terjadi karena kondisi tertentu, seperti tanah yang tidak bisa didapatkan melalui proses jual beli. Simak ulasan selengkapnya.

Jual beli tanah adalah transaksi yang umum terjadi.

Namun, tahukah kamu bahwa ada cara lain untuk melepaskan kepemilikan atas tanah selain jual-beli?

Salah satunya adalah melakukan pelepasan hak atas tanah.

Berbeda dengan perjanjian jual beli tanah yang umum kita kenal.

Pelepasan hak atas tanah memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Proses ini umumnya terjadi dalam situasi atau kondisi tertentu yang memerlukan pemahaman khusus.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelepasan hak atas tanah, simak ulasan berikut ini.

Apa itu Surat Pelepasan Hak Atas Tanah?

Surat Pelepasan Hak Atas Tanah

Sumber: researchgate

Pelepasan hak tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dimilikinya.

Untuk membuktikan hal tersebut diperlukan bukti berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT) yang menyatakan pelepasan kepemilikan tanah dari pemegang hak kepada pihak lain.

Pengertian terkait surat pelepasan hak tanah ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penjelasan tersebut ada dalam Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi:

“Penyerahan hak atas tanah merupakan kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan atau menerima ganti rugi atas dasar musyawarah atau sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.”

Pelepasan hak tanah terjadi ketika seseorang atau badan hukum memerlukan tanah tapi tidak dapat memperolehnya melalui proses jual-beli.

Situasi ini umumnya terjadi ketika pihak yang membutuhkan tanah adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang ingin menguasai tanah berstatus Hak Milik.

Sebab, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), badan usaha berbentuk badan hukum tidak diizinkan memegang hak milik atas tanah, kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Surat Pelepasan Hak atas Tanah

Adapun sejumlah persyaratan dan mekanisme pengajuan Surat Pelepasan Hak Tanah melansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai berikut:

Syarat Pengajuan Surat Pelepasan Hak atas Tanah

  • Fotocopy KTP Pemilik tanah
  • Surat asli sejarah perolehan tanah tersebut
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah dari yang bersangkutan
  • Surat keterangan ketua RT setempat yang turut mengetahui kepemilikan tanah tersebut
  • Surat pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak (penjual & pembeli)

Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Surat Pelepasan Hak Tanah

  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan.
  • Petugas pemeriksa administrasi pertanahan Kecamatan akan memeriksa berkas
  • Akan ada pemeriksaan ke lokasi tanah oleh tim kecamatan / kelurahan bersama pemohon, ketua RT setempat yang disaksikan oleh saksi batas tanah.
  • Dokumentasi lokasi tanah
  • Berita acara pemeriksaan dan sket lokasi tanah ditandatangani oleh pemohon dan saksi batas tanah/orang yg turut mengetahui sejarah tanah tersebut, serta oleh tim pemeriksa (kelurahan & kecamatan)
  • Penandatangan surat oleh Lurah dan Camat

Contoh Surat Pelepasan Hak Tanah Terbaru 2024

Bagi kamu yang penasaran bagaimana format dan contoh surat pelepasan hak tanah, berikut referensinya:

Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah

Pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap:
NIK:
Alamat:
Pekerjaan:
Dalam surat ini bertindak atas nama _____________ sebagai pemilik tanah dengan luas lahan ________m2 yang berada di Desa _______________, Kecamatan ________________, Kabupaten ____________ yang diperuntukkan sebagai __________________.

Tanah yang dimaksud memiliki batas-batas sebagai berikut:

Batas utara:
Batas selatan:
Batas barat:
Batas timur:

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama yang melepaskan hak atas tanah.

Nama Lengkap:
NIK:
Alamat:
Pekerjaan:
Yang bertindak atas nama _____________ yang kemudian disebut sebagai Pihak Kedua yang menerima pelepasan hak dari Pihak Pertama.

Para pihak sepakat bahwa:

Pihak Pertama melepaskan seluruh hak dan kepentingan atas tanah yang dimaksud. Dengan pelepasan ini, tanah tersebut akan menjadi milik negara. Pelepasan hak ini dilakukan demi kepentingan bersama. Pihak Kedua berhak mengajukan permohonan kepada negara untuk memperoleh hak atas tanah yang akan didaftarkan atas nama ________________.

Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa: hanya ia yang memiliki wewenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut, tanah tersebut tidak sedang disita, tidak dalam sengketa, tidak terkait dengan masalah hukum lainnya, tidak dijadikan jaminan kepada pihak manapun, dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak atau status atas tanah tersebut.

Pihak Pertama juga membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari terkait tanah tersebut.

Pihak Pertama telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas tanah tersebut hingga tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Pihak Pertama juga akan menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut kepada Pihak Kedua, sehingga dokumen-dokumen tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

Demikian surat pelepasan hak atas tanah ini dibuat sesuai dengan kesepakatan para pihak.

 

____,________________

Pihak Pertama             Pihak Kedua

(…………….)                 (…………….)

Apakah Pelepasan Hak Tanah Bisa Otomatis Jadi Tanah Negara?

Melansir dari laman hukumonline, pelepasan hak atas tanah untuk negara tercantum pada Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UU PA terkait pelepasan hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan.

Sedangkan pengertian pelepasan hak ini mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 39/2023 yang menjelaskan tentang kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara.

Pelepasan hak atas tanah dilakukan dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 12 PP 39/2023 yang berbunyi:

“Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola, dan/ atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah pelepasan hak atas tanah terjadi, maka tanah yang dilepaskan haknya akan beralih kepada negara dan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Oleh karena itu, penyebutannya menjadi tanah negara bukan tanah milik negara.

Pelepasan hak tanah ini dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 100 PP 19/2021, yaitu:

  • Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Pihak yang Berhak kepada Negara di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
  • Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

penawaran khusus

***

Nah, itulah ulasan seputar apa itu pelepasan hak atas tanah yang perlu diketahui.

Sebelumnya, Rumah123 pernah membahas mengenai sejumlah dokumen terkait jual beli properti dan kepemilikan tanah.

Jangan lupa mengakses artikel.rumah123.com untuk membaca berita seputar properti hingga gaya hidup.

Cek juga Google News kami agar tidak ketinggalan beragam informasi menarik.

Cari rumah paling mudah di Rumah123, sebab apa pun yang kamu mau, #SemuaAdaDisini.

Yuk, ngobrolin properti terkini bersama Teras123!


Tag:


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA