Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan 6 Persen. Hati-Hati, Ini Dampaknya!
Pada Oktober 2023 ini, Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (DRRR) menjadi 6 persen. Lantas, apa dampaknya?
Keputusan menaikkan suku bunga ini merupakan respons terhadap ketidakpastian global yang meningkat.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2023 memutuskan untuk menaikkan BI7DRRR sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dikutip dari kompas.com.
Bukan hanya suku bunga acuan saja yang mengalami kenaikan, tetapi juga suku bunga depocity facility turut mengalami kenaikan ke level 5,25 persen.
Di samping itu, lending facility masih tetap berada di level 6,75 persen.
Melansir kompas.com, simak informasi mengenai dampak kenaikan suku bunga acuan 6 persen berikut ini!
Dampak Naiknya Suku Bunga Acuan
Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengatakan bahwa secara hitungan moneter, suku bunga acuan memang sudah seharusnya naik.
“Secara hitung-hitungan moneter (suku bunga acuan) harus naik bahkan 50 bps lagi,” ungkap Bhima.
Kendati demikian, Bhima mengatakan harus ada persiapan untuk menghadapi kenaikan tersebut, yakni dari sisi fiskal harus disiapkan stimulus ke sektor riil yang terkena dampak kenaikan ini.
Baginya, kenaikan suku bunga ini memberikan dampak positif, yakni dapat mengerem laju pelemahan nilai tukar rupiah
“Bisa rem laju pelemahan nilai tukar rupiah karena naiknya suku bunga akan mempersempit selisih antara imbal hasil surat utang Amerika Serikat (AS) dan SBN (surat berharga negara),” tuturnya.
Dengan hal ini, aliran modal asing diharapkan masih dapat bertahan di pasar surat utang.
Bunga Pinjaman KPR Tinggi
Di sisi lain, kenaikan ini juga memberikan dampak lain karena dapat menciptakan tekanan pada permintaan kredit.
“Bagi masyarakat yang mau ambil KPR dan kredit modal kerja harus membayar biaya bunga pinjaman yang lebih mahal,” sebutnya.
Menurut Bhima, risikonya adalah adanya kemungkinan biaya kenaikan suku bunga diteruskan ke konsumen.
Apabila kenaikan suku bunga dibebankan pada harga produk atau jasa, dampaknya harga menjadi lebih mahal.
“Tentunya kalau biaya bunga tadi diteruskan ke konsumen dalam bentuk harga produk atau jasa yang lebih mahal, belum tentu konsumen daya belinya siap. Itu dilematisnya,” ungkapnya.
***
Demikian informasi terkait kenaikan suku bunga.
Baca artikel informatif lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Kamu juga bisa mengikuti Google News Rumah123 untuk mendapatkan update terbaru.
Untuk kamu yang sedang mengambil KPR, apakah cicilannya terasa mulai berat?
Kalau iya, kini waktunya pindah KPR di Rumah123 sebagai solusinya.
Pindah KPR sekarang, cicilan enteng kemudian bersama www.rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.
**gambar cover: shutterstock