Perihal Skema KPR 35 Tahun, BTN Usul Suku Bunga Berjenjang. Milenial Makin Mudah Beli Rumah?
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji skema KPR 35 tahun.
Rencana skema KPR 35 tahun ini dianggap sebagai langkah bertahap yang dilakukan pemerintah menuju zero backlog hunian pada tahun 2045 mendatang.
Pasalnya, merujuk data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, angka backlog kepemilikan rumah masih cukup tinggi, yakni 12,71 juta unit.
Adapun inspirasi mengenai tenor panjang ini mengadopsi skema KPR di Jepang yang tergolong berhasil mengatasi sistem perumahannya.
Solusi bagi Milenial dan Gen-Z Bisa Beli Rumah?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu mendukung rencana perihal skema KPR 35 tahun.
Menurutnya, program ini bakal memudahkan sekaligus meringankan cicilan masyarakat yang ingin mempunyai hunian.
“Apalagi bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” ucap Nixon seperti dikutip investor.id.
Sebagai informasi, harga rumah di Indonesia yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun ditengari menjadi salah satu penyebab generasi milenial dan gen-Z sulit untuk membeli hunian.
Dengan adanya skema tenor panjang yang kini sedang digodok, beberapa pihak berharap bahwa permasalahan perihal kepemilikan hunian bisa menjadi salah satu solusi.
Suku Bunga Berjenjang
Di sisi lain, Chief Economist Bank BTN, Winang Budoyo turut menyambut positif perihal rancangan skema KPR 35 tahun.
Dalam benaknya, Winang berpendapat bahwa program tersebut bakal mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan lebih rendah.
Sementara dari sisi pembiayaan, Winang menyebut skema ini perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan.
“Kami melihat opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank. Karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu,” katanya.
Dalam penuturannya, Winang merinci bahwa skema suku bunga berjenjang berarti seteleh melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap.
Adapun usulan kenaikan bertahap itu dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.
“Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil rumah KPR,” tutur Winang.
***
Itulah informasi mengenai skema Kredit Pemilikan Rumah 35 tahun, Property People.
Semoga bermanfaat, ya.
Agar tidak ketinggalan informasi terkini, jangan lupa untuk follow Google News Rumah123.
Temukan rekomendasi hunian terbaik dengan mengunjungi laman Rumah123.com.
Tidak perlu khawatir, mewujudkan rumah idaman kini semakin mudah karena kami selalu #AdaBuatKamu.