Proyek Besar di Indonesia Dikuasai Arsitek Asing, IAI Beri Tanggapan Ini!
Dari banyaknya proyek besar di Indonesia, setengahnya dipegang oleh arsitek asing. Apa tanggapan Ikatan Arsitek Indonesia?
Meningkatnya tatanan kehidupan masyarakat bukan hanya bisa dirasakan di bidang sosial maupun ekonomi saja, melainkan juga di bidang arsitektur.
Terlebih lagi, revolusi industri yang berkembang saat ini membuat pasar arsitek di Indonesia semakin sengit.
Bukan hanya harus bersaing dengan para arsitek lokal, kita pun harus bersaing dengan arsitek asing.
Bahkan, jika dilihat dari banyaknya proyek besar di Indonesia, hampir setengah persennya dikuasai oleh arsitek asing, seperti halnya DP Architects yang berasal dari negara Singapura.
Mengenai hal tersebut, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) pun memberikan tanggapan. Simak selengkapnya di bawah ini!
IAI Tanggapi Soal Proyek Besar di Indonesia Dikuasai oleh Arsitek Asing
Ketua Umum IAI Georgius Budi Yulianto mengatakan, terdapat sejumlah biro arsitek lainnya yang berburu proyek besar di Indonesia selain DP Architects.
Terlebih lagi, saat ini Indonesia adalah pasar pembangunan terbesar di kawasan Asia Tenggara.
“Yang harus dicermati, triknya adalah mereka (arsitek asing) melakukan head hunting. Mereka mencari arsitek-arsitek yang memiliki lisensi di Indonesia untuk diajak bekerja sama,” ungkap Georgius dikutip dari Kompas.com.
Pada awalnya, ini memang terlihat menjadi tawaran yang menggiurkan, karena arsitek lokal secara langsung dijadikan sebagai branch manager.
Namun, jika dilihat lebih jauh, hal tersebut dapat menyebabkan ketimpangan, baik dari sisi pendapatan antara arsitek impor dan lokal maupun beban kerja yang lebih berat untuk arsitek lokal.
Arsitek Lokal Diimbau Tak Mudah Tergiur Tawaran
Sebagai informasi, praktik arsitek asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang arsitek dan turunannya.
Dengan demikian, para arsitek Indonesia diharuskan tegas dan diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran tersebut.
Sebab, semua pelanggaran bisa dilaporkan kepada Dewan Arsitek Indonesia.
“Semua pelanggaran bisa dilaporkan kepada Dewan Arsitek Indonesia sebagai PRE, dan tindak lanjutnya bisa sampai pidana karena berpraktik secara ilegal, selain konsekuensi lainnya seperti pajak misalnya,” jelas Georgius.
Praktik asing di Indonesia pun telah diatur ke dalam regulasi Asean Architect Mutual Regulatory Authority (MRA).
Dengan adanya aturan tersebut, arsitek asing harus tunduk, karena regulasinya berkenaan dengan profesi lintas batas negara (cross border practice).
“Arsitek asing pun tidak bisa bekerja tanpa ada izin atau registrasi dari PRA (Professional Regulatory Authority) dalam hal ini adalah DAI (Dewan Arsitek Indonesia) sebagai board of architect,” tutup Georgius.
***
Itulah informasi mengenai sejumlah arsitek asing yang menguasai beberapa proyek besar di Indonesia.
Bagaimana tanggapan Property People terkait hal ini?
Temukan informasi menarik lainnya seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Kamu juga dapat mengikuti akun Google News kami agar tak ketinggalan berita terbaru, lo.
Yuk, dapatkan berbagai penawaran menarik dari properti pilihan di Rumah123.com dan cari tahu cara mewujudkan rumah impian karena kami selalu #AdaBuatKamu.