Peraturan Baru, Beli Rumah Lelang dari Bank Kini Dikenakan PPn 1,1 Persen!
Pemerintah kembali membuat peraturan baru tentang pembelian rumah lelang dari bank dengan PPn sebesar 1,1 persen. Simak berita selengkapnya di sini!
Melansir dari kumparan.com, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 1,1 persen terhadap semua barang agunan.
Barang agunan tersebut di antaranya adalah mobil dari dealer yang kreditnya macet dan rumah lelang dari bank.
Peraturan ini belaku mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai seterusnya.
Simak berita selengkapnya terkait peraturan baru ini, ya!
Aturan Beli Rumah Lelang dari Bank Dikenakan PPn
Menurut kumparan.com, aturan mengenai PPn agunan dan rumah lelang dari bank ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Lebih tepatnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPn atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan lebih detail terkait peraturan ini.
Dalam pernyataannya, subjek pajak pemungut dalam transaksi adalah kreditur atau lembaga keuangan dan objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga pada pembeli agunan.
“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPn ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” ujar Dwi melansir dari kumparan.com, Kamis (4/5/2023).
Pungutan ini pun akan dilakukan melalui dokumen tertentu sehingga berbentuk mirip seperti Faktur Pajak.
Contoh Pengenaan PPn Barang Agunan
Apabila kamu masih bingung, berikut adalah contoh pengenaan PPn pada barang agunan, seperti rumah lelang dari bank.
Bank A memberikan kredit pada Abdul dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Karang Nomor 14, Kota Malang.
Tanah tersebut memiliki luas 110 meter dan dibebani hak tanggungan.
Abdul dinyatakan wanprestasi oleh Bank A sehingga pada 1 Juni 2023, agunan dijual ke Pak Fiqih dengan harga Rp1 miliar.
Pemungutan PPn kemudian dilakukan oleh Bank A pada tanggal 1 Juni 2023 sebesar 10 persen x 11 persen x Rp1 miliar atau sebesar Rp11 juta.
PPn dibayar oleh Pak Fiqih dan dipungut oleh Bank A menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada tanggal 1 Juli 2023.
Bank A kemudian melaporkan, pemungutan PPn dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPn paling lambat tanggal 1 Juli 2023.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan bank A.
***
Semoga artikel ini bermanfaat, ya Property People!
Kunjungi juga situs Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Podomoro Park Bandung.
Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu #AdaBuatKamu.
Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel.rumah123.com.