OK
Panduan

Dorong Kemudahan Berusaha, Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Usaha dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN

09 Maret 2023 · 3 min read Author: Hanifah

pp kemudahan berusaha terbit

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat mendorong kemudahan berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berikut selengkapnya!

Terbitnya peraturan baru ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan Nusantara.

Hal ini dilakukan dengan memberikan kepastian, kesempatan, serta partisipasi yang lebih besar untuk para pelaku usaha.

Harapannya, dengan begitu akan tercipta pemerataan pembangunan yang dapat menggerakkan ekonomi Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, simak informasi mengenai PP terkait kemudahan berusaha di bawah ini!

PP No. 12 Tahun 2023 Dorong Kemudahan Berusaha

pemerintah terbitkan pp kemudahan berusaha

Sumber: borneoflash.com

Kepala Otoria Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menegaskan bahwa kehadiran PP No.12 Tahun 2023 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk para pelaku usaha.

Peraturan ini membuktikan bahwa pemerintah serius dalam upayanya mendorong kemudahan berusaha bagi para investor di IKN Nusantara.

“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” jelas Bambang dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terbitnya peraturan ini adalah hal yang positif.

“Saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Cakupan Isi PP No. 12 Tahun 2023

pp 12 2023 dorong kemudahan berusaha

Sumber: ikn.go.id

Adapun isi PP No. 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi.

Pengaturan mengenai perizinan berusaha ada dalam 12 pasal, sedangkan untuk kemudahan berusaha ada 10 pasal.

Lalu, ada 42 pasal yang mengatur lingkup fasilitas penanaman modal, 2 pasal terkait lingkup pengawasan, dan 1 pasal mengenai evaluasi.

Bambang berharap masyarakat dapat mempelajarinya lebih lanjut dan menyeluruh untuk meminimalisir risiko munculnya kesalahan persepsi.

“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” kata Bambang.

Selain itu, peraturan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.

Pasalnya, di dalamnya ada aturan mengenai fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto bisnis tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Nusantara.

“Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” jelasnya.

Ke depannya, pemerintah juga akan menerbitkan produk hukum turunan dari PP No. 12 Tahun 2023 untuk mengatur detail penerapan isinya.

“Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN),” tegas Bambang.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya.

Dapatkan informasi menarik lain seputar properti melalui laman artikel.rumah123.com.

Tertarik membeli rumah di Urban Signature?

Langsung saja temukan penawaran menariknya hanya di Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu, ya.

Ikuti juga Google News Rumah123 untuk mendapatkan berita paling update!


Tag: , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA