OK
Panduan

Jadi Syarat BLT UMKM, Begini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

surat keterangan usaha untuk umkm

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) mengadakan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dan Bantuan Langsung Tunai. 

Pengajuan BLT UMKM tahun 2021 kini memasuki tahap kedua dan kini bisa dilakukan para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. 

Pendataan untuk pengajuan mendapatkan dana segar sebesar Rp1,2 juta tersebut ditunggu hingga 30 April mendatang.

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, jika kamu ingin mengajukan BLT UMKM, maka syarat dokumen yang harus disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. 

Namun, ada pula syarat lainnya bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP. 

Mereka akan diminta untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apa itu Surat Keterangan Usaha dan bagaimana cara mendapatkannya? 

Yuk, lihat penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Apa Itu Surat Keterangan Usaha?

Surat Keterangan Usaha adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang seperti kelurahan atau kepala desa. 

Pengurusan SKU dapat dilakukan dengan mendatangi kelurahan atau kantor desa yang kemudian disahkan di kantor kecamatan.  

Isi dari SKU berisi pernyataan bahwa nama yang tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut. 

Selain itu, mereka juga benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut. 

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

hak guna usaha

Sebelum kamu mengetahui cara membuat Surat Keterangan Usaha, ada beberapa syarat untuk melakukan pengajuan permohonan SKU. 

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

4. Surat Pernyataan/Permohonan

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Jika kamu sudah membawa semua persyaratan, maka kamu tinggal membawanya ke kantor kecamatan. 

Setelahnya, Camat akan menandatanganinya dan disahkan dengan stempel kecamatan. 

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. 

SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan. 

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha di PTSP

Cara membuat SKU lainnya yang juga bisa kamu lakukan adalah dengan melakukan permohonan ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.

Mengutip dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU:

– Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. 

– Surat permohonan itu harus disertai materai. 

– Surat pengantar RT/RW. 

– Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. 

– Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa. 

– Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai 

– Foto lokasi usaha 

– Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha). 

Beberapa format formulir dan kelengkapan dokumen lain bisa diunduh di laman resmi PTSP DKI Jakarta. 

Sementara bagi badan hukum seperti PT, CV, dan koperasi, maka pengajuan SKU harus melampirkan syarat tambahan . 

Syarat tambahan tersebut berupa SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk PT dan yayasan. 

Lalu, pengesahan dari Pengadilan Negeri jika berbadan hukum CV, dan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha jenis koperasi. 

Untuk itu, sebelum mengajukan permohonan SKU, pastikan kamu mengetahui kebijakan pemerintah daerah sesuai domisil ya. 

Dengan begitu, kamu jadi tahu harus mengajukan SKU ke kantor kelurahan/kantor desa yang disahkan kecamatan, atau melalui PTSP setempat. 

Itulah cara membuat SKU yang harus kamu pahami sebelum mengajukan BLT UMKM. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Sky House hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA