Menko Airlangga Blakblakan, Persetujuan Bangunan Gedung Pengganti IMB jadi Hambatan Investasi?
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto blakblakan mengenai persetujuan bangunan gedung yang menjadi salah satu hambatan investasi di Indonesia.
Persetujuan bangunan gedung (PBG) merupakan pengganti izin mendirikan bangunan (IMB), Property People.
PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
PBG pengganti IMB menyusul keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Airlangga Hartarto, PBG awalnya berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan.
Hal tersebut lantaran PBG memberi standardisasi persyaratan perizinan di daerah.
“Tentu terkait PBG ini ada standardisasi dan jenis retribusinya yang harus ditetapkan oleh daerah,” kata Airlangga, melansir antaranews.com.
Hanya saja, PBG rupanya masih menjadi penghambat investasi di tanah air.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Peraturan daerah tentang retribusi dan sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung menjadi hal penting untuk diselesaikan.
Alasannya, hal ini karena besarnya target investasi Indonesia.
“Apalagi target investasi sudah masuk cukup besar tahun ini Rp1.400 triliun dan terkait retribusi ini sudah masuk dalam UU HKPD di mana Pemprov kabupaten atau kota untuk mengatur perda terkait pajak dan retribusi dalam pengaturannya,” kata dia.
Untuk itu, seluruh provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu peraturan daerah.
Hal ini mengingat UU HKPD harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024 sehingga dibutuhkan percepatan dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Alhasil, pemerintah daerah dapat memungut retribusi persetujuan bangunan gedung dan menghindari potensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Perda Persetujuan Bangunan Gedung
Masih melansir antaranews.com, sejauh ini terdapat 105 daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah tentang retribusi PBG.
Sementara itu, kemajuan layanan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebanyak 410 kabupaten/kota telah menerbitkan PBG per 16 Januari 2023.
Tak cuma PBG, Airlangga juga mengatakan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) turut menjadi hambatan investasi.
KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui konfirmasi.
“Untuk RDTR ini tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi,” tuturnya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa PBG pengganti IMB membuat ribet terkait urusan investasi.
“Namanya gonta-ganti dan yang ruwet kita namanya dua kata cukup, izin gedung, sudah,” kata Jokowi melansir cnbcindonesia.com.
***
Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Cek juga topik seputar properti melalui Google News Rumah123.com.
Kalau kamu tertarik tinggal di Bekasi, dapatkan hunian impian seperti Srimaya Residence.
Dengan harga mulai dari Rp400 jutaan, dapatkan penawaran terbaiknya di Rumah123.com.
Kami akan selalu #AdaBuatKamu untuk memberikan rekomendasi hunian bagi keluarga!