Apa Perbedaan BUMN dan BUMS? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Apakah kamu sudah tahu perbedaan BUMN dan BUMS? Jika belum, simak penjelasan lengkap yang akan disajikan di artikel di bawah ini.
Buat para pencari kerja bisa memasukkan dua badan usaha ini menjadi tujuan untuk melamar pekerjaan.
Adapun dua badan usaha yang dimaksud ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
BUMN dan BUMS merupakan badan usaha yang sama-sama berperan dalam menopang perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu tak heran jika banyak orang yang bermimpi untuk bisa kerja di dua badan usaha ini.
Selain itu, beberapa posisi yang dibuka pun biasanya menawarkan gaji yang tinggi.
Saat ini ada berbagai contoh BUMN dan BUMS yang tersebar di Indonesia.
Namun, sebelum itu kamu perlu tahu dulu perbedaan BUMN dengan BUMS. Berikut penjelasan lengkapnya!
Perbedaan BUMN dan BUMS
Di bawah ini terdapat perbedaan antara BUMN dengan BUMS sebagaimana yang dilansir dari Sindonews.com.
Silakan simak baik-baik, Property People!
1. Status Kepemilikan
Perbedaan pertama yang perlu kamu tahu adalah dari sisi kepemilikan.
BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sementara, BUMS merupakan bada usaha milik swasta.
2. Modal
Selanjutnya, ada perbedaan dari segi modal.
Modal BUMN sebagian atau sepenuhnya berasal dari negara yang diambil dari harta kekayaan negara yang dipisahkan.
Sementara itu, modal BUMS berasal dari pihak swasta, baik dari modal sendiri, pinjaman bank, hingga dana investor.
3. Pendapatan
Sebagian besar pendapatan yang diperoleh BUMN akan masuk kantong pemerintah sebagai kas negara.
Berbeda dengan BUMS, yang hasil pendapatannya akan menjadi pendapatan pemilik atau pemegang saham perusahaan.
4. Tugas Utama
BUMN memiliki tugas utama untuk melayani kepentingan masyarakat.
Sementara tugas utama BUMS adalah menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal atau pemegang saham.
5. Pengawasan
Perbedaan berikutnya, terletak dari pengawasan dan kontrol usaha.
Untuk BUMN, sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Sedangkan BUMS, pengawasan dan kontrol usaha diserahkan pada pemilik atau pemegang saham.
6. Struktur Manajemen
Secara umum, BUMN memiliki struktur manajemen yang lebih kompleks dan terdiri dari berbagai tingkatan.
Sebab, perusahaan BUMN seringkali memiliki unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah.
Berbeda dengan BUMS yang cenderung memiliki struktur manajemen yang sederhana.
7. Pelaporan Keuangan
Terakhir, BUMN wajib mencatatkan keuangan secara transparan dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri BUMN.
Sedangkan BUMS mempublikasikan laporan keuangannya secara berkala kepada pemegang saham dan investor.
***
Itulah beberapa perbedaan BUMN dan BUMS yang dapat kamu cermati.
Jika tertarik daftar menjadi pegawai BUMN pastikan kamu tidak melewatkan tahapan tes CPNS, ya!
Semoga informasi di atas membantu, Property People.
Temukan informasi menarik seputar inspirasi hunian hanya di artikel.rumah123.com.
Biar nggak ketinggalan beritannya segera follow Google News kami.
Kunjungi juga www.rumah123.com jika kamu berencana membeli hunian baru untuk keluarga.
Tersedia beragam rumah pilihan dengan promo menarik yang hanya #AdaBuatKamu.