KPR
Panduan
Insider Logo

Pemerintah Berikan Sertifikat Tanah untuk Warga Banyuwangi. Masyarakat Tak Perlu Khawatir Lagi!

jokowi bagi sertifikat tanah
news.detik.com

Pemerintah diketahui menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Banyuwangi. Terbitnya sertifikat membuat tanah milik warga mempunyai jaminan legalitas.

“Kini warga bisa tenang karena tanahnya kini sudah sah memiliki ketetapan hukum sebagai hak milik,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

Menurut Ipuk, pemerintah melalui program redistribusi tanah telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang sebelumnya menempati kawasan hutan secara turun temurun.

Pasalnya, dulu, masih banyak warga yang menempati suatu kawasan hutan secara turun temurun dengan legalitas tidak pasti.

Hal itu pun turut diungkapkan olehnya usai menampingi Jokowi saat melakukan kunjungan kerja menyerahkan sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah untuk Rakyat dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (30/4/2024).

Dalam kesempatan itu, melansir dari detikcom, turut hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Menteri PUPR, Basuki Hadi Muljono, dan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

“Kami mendorong warga agar memanfaatkan tanah untuk kegiatan yang produktif agar bisa menambah kesejahteraan bagi keluarga,” kata Ipuk.

Sertifikat Berbentuk Elektronik

sertifikat tanah
Sumber: Shutterstock.com

Sementara itu, Jokowi mengungkapkan bahwa sertifikat yang diterima warga melalui Program TORA berbentuk elektronik.

Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertifikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).

Presiden berkesempatan menyerahkan secara simbolis sertifikat tersebut kepada 5.000 orang penerima yang berasal dari 17 desa.

“Sertifikat yang terbaru seperti ini namanya sertifikat elektronik, kalau yang tebal itu sertifikat lama. Yang baru seperti ini. Ditulis bidang tanahnya, pemegang hak siapa, alamatnya di mana, ada semua di sini. Jadi ini sertipikat model baru, jangan dibandingkan dengan yang lama tebal,” tutur Jokowi.

Jokowi mengatakan sertifikat tersebut sangat penting untuk menghindari sengketa atas tanah serta bisa memberikan manfaat bagi perekonomian.

“Sertifikat ini bisa dijadikan agunan. Tapi pesan saya, kalau diagunkan gunakan untuk kebutuhan usaha. Jangan dipakai untuk konsumtif seperti beli motor baru, kulkas baru. Nanti setelah usahanya mendapat untung, boleh untuk membeli barang-barang,” katanya.

Kini Punya Legalitas yang Jelas

Sementara itu, warga Desa Bumiharjo sekaligus penerima sertifikat, Santoso mengaku bersyukur karena tanah yang dimiliki sudah mempunyai legalitas yang jelas.

Pasalnya selama berpuluh tahun, dia dan keluarganya tinggal di hunian yang status kepemilikannya tidak pasti.

Dia mengatakan untuk proses pengurusan sertifikat sendiri tergolong mudah. Dirinya hanya perlu menunggu proses selama 8 bulan tanpa dipungut biaya apa pun.

“Seluruhnya gratis, Alhamdulillah,” tutup Santoso.

***

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.

Cek artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kalau kamu ingin ngobrolin properti dengan ahlinya, coba deh kunjungi ke Teras123!

Nantinya, kami akan memberi jawaban yang komprehensif soal pertanyaan yang kamu ajukan, lo.

Tak lupa, kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.

Gadis Saktika

Gadis Saktika

Content Writer

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.