OK
Panduan

Dapat Izin Tinggal 10 Tahun, Pekerja Asing IKN Tak Boleh Beli Rumah Subsidi

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Insan Fazrul

pekerja asing ikn

Lewat peraturan pemerintah, pekerja asing IKN mendapat izin tinggal selama 10 tahun. Namun, mereka dilarang membeli rumah subsidi. Cek informasi lengkapnya di sini!

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Menurut Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, adanya peraturan tersebut, menggambarkan pemerintah serius memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang hendak ikut membangun IKN.

Lebih dari itu, adanya PP Nomor 12 tahun 2013, bertujuan untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bambang Susantono, dilansir rilis resmi dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

Menariknya, lewat PP Nomor 12 tahun 2013 itu, pekerja asing di IKN akan mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

Namun, mereka dilarang untuk membeli rumah yang perolehannya mendapat dari bantuan pemerintah atau dalam hal ini rumah subsidi.

Pekerja Asing IKN Dilarang Beli Rumah Subsidi

pekerja asing ikn

sumber: perumahan.pu.go.id

Perihal pekerja asing yang mendapat izin tinggal 10 tahun, hal itu termaktub dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Melalui pasal 22 disebutkan, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara bisa mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, mereka diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Lalu di Pasal 23 menjelaskan, tenaga kerja asing diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling alam 10 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin bisa diperpanjang sesuai dengan perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.

Nah, perihal larangan pembelian rumah subsidi oleh pemerintah kepada tenaga kerja asing di wilayah IKN, tercantum dalam Pasal 24.

Pasal 24 menerangkan warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah.

***

Itulah aturan mengenai pekerja asing IKN yang tak boleh membeli rumah subsidi.

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca ulasan lainnya di artikel.rumah123.com.

Ikuti Google News dari Rumah123.com agar kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.

Podomoro Park Bandung bisa jadi pilihan tepat jika kamu sedang mencari rumah mewah di daerah Bandung.

Klik Rumah123.com untuk informasi lebih lanjut karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!


Tag: ,


insan

Content Writer

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA