
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu.
Status ini semakin populer karena membuka peluang bagi tenaga profesional untuk berkarier di pemerintahan tanpa harus menjadi PNS.
Dalam sistem ASN modern, PPPK memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai instansi.
Dengan memahami perbedaan PPPK dan PNS, proses seleksi, hingga struktur gaji, masyarakat bisa menilai apakah jalur ini cocok untuk tujuan karier mereka.
Informasi berikut disusun dengan ringkas dan mudah dipahami agar calon pelamar dapat memperoleh gambaran lengkap mengenai PPPK di Indonesia.
Perbedaan PPPK dan PNS

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memiliki sejumlah perbedaan penting dibandingkan PNS.
Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan dalam format poin:
1. Status Kepegawaian
- PNS: Pegawai tetap yang bekerja hingga pensiun.
- PPPK: Diangkat melalui perjanjian kerja minimal 1 tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
2. Nomor Induk Kepegawaian
- PNS: Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
- PPPK: Memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
3. Jenjang Karier dan Hak
- PNS: Memiliki jenjang karier lebih luas, termasuk promosi struktural dan hak pensiun.
- PPPK: Tidak memiliki hak pensiun, jenjang karier lebih terbatas, namun tetap mendapat pelatihan dan pengembangan kompetensi.
4. Gaji dan Tunjangan
- Komponen gaji PPPK dan PNS hampir sama.
- Gaji PPPK bisa lebih tinggi di beberapa level karena tidak ada potongan iuran pensiun.
5. Kepastian Kerja
- PNS: Memiliki kepastian kerja hingga pensiun.
- PPPK: Terikat kontrak dan dapat tidak diperpanjang jika kinerja tidak memenuhi ekspektasi.
Baca Juga:
Daftar Gaji CPNS Terbaru Tahun 2025 dan Tunjangannya
Proses Rekrutmen PPPK
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja direkrut melalui seleksi nasional yang dilakukan secara transparan oleh BKN.
Agar lebih sistematis, berikut rangkuman prosesnya:
Syarat Umum Pelamar
- WNI
- Usia 20–57 tahun
- Pendidikan sesuai formasi
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
- Tidak sedang terikat kontrak di instansi lain
Tahapan Seleksi PPPK
- Pengumuman formasi oleh instansi
- Pendaftaran online melalui portal BKN
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi (CAT)
- Pengumuman hasil akhir
Penilaian Kinerja PPPK
- PPPK wajib membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun.
- Evaluasi kinerja dilakukan oleh pejabat penilai melalui hasil kerja dan perilaku kerja.
- Kategori penilaian: di atas ekspektasi, sesuai ekspektasi, dan di bawah ekspektasi.
- Pelaporan kinerja wajib diisi melalui E-Kinerja BKN.
Gaji PPPK
Dalam ketentuan terbaru, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ditetapkan berdasarkan 17 golongan, tergantung pendidikan dan masa kerja golongan (MKG).
Semua golongan disebutkan secara berurutan berikut ini:
Golongan dan Rentang Gaji PPPK (Lengkap)
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Baca Juga:
Daftar Gaji Pensiunan PNS dan Aturan Lengkapnya
Keterangan Tambahan Gaji PPPK
- Kenaikan gaji mengikuti MKG setiap 4 tahun.
- PPPK menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi: seperti tunjangan keluarga, jabatan fungsional, pangan, dan BPJS.
- PPPK tetap menerima THR dan tunjangan kinerja, tergantung instansi.
- PPPK tidak menerima pensiun, tetapi karena itu gajinya tidak dipotong iuran pensiun.
- PPPK paruh waktu menerima gaji sesuai jam kerja, minimal mengikuti UMP daerah.
***
Demikian penjelasan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Semoga bermanfaat.
Jika sedang mencari hunian, cek rekomendasi terbaiknya di Rumah123!

