OK
Panduan

Pajak Sewa Ruko: Penjelasan, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Gadis Saktika

pajak sewa ruko

sumber: shutterstock.com

Pajak sewa ruko memiliki perhitungan yang melibatkan beberapa hal penting. Buat kamu yang ingin tahu cara menghitung pajak sewa ruko dengan benar, yuk simak informasinya pada artikel ini!

Menghitung pajak sewa ruko tentu menjadi hal penting bagi pemilik atau penyewa ruang usaha.

Sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, perhitungan pajak tersebut harus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara kita.

Dalam artikel ini, Rumah123.com telah menghimpun informasi lengkap mengenai pajak sewa ruko dan cara menghitungnya yang bisa dilihat pada ulasan di bawah ini.

Apa Itu Pajak Sewa Ruko?

Pajak sewa ruko merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang termasuk dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pajak sewa ruko dapat mencakup dua aspek perpajakan yang berbeda, yaitu PPN Pasal 4 ayat (1) atau PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam rangka pelunasan pajak dalam tahun berjalan, pajak dapat dikurangkan atau dipungut secara final atas penghasilan tertentu sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Objek PPh Final yang dimaksud dalam hal ini adalah sewa tanah dan/ atau bangunan, termasuk berbagai jenis properti seperti

  • tanah;
  • rumah;
  • rumah susun;
  • apartemen;
  • kondominium;
  • gedung perkantoran;
  • pertokoan;
  • gedung pertemuan beserta bagian-bagiannya;
  • rumah kantor;
  • toko;
  • rumah toko;
  • gudang; dan
  • bangunan industri.

Adapun besaran PPh Final yang dikenakan adalah sebesar 10 persen dari total nilai persewaan bruto, baik dalam kasus penyewa yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Total nilai persewaan bruto mencakup jumlah yang dibayarkan atau yang menjadi utang penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan biaya layanan.

Dasar Hukum Pajak Sewa Ruko

pajak sewa ruko

sumber: shutterstock.com

Dasar hukum pajak sewa ruko terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008.

Aturan tersebut membahas tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pembahasan pajak ini terdapat pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 yang membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Pasal 4 ayat 2 mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak yang memiliki sifat final.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembayaran pajak kepada kas negara, yakni:

  1. Badan, perusahaan, atau individu yang membayar biaya sewa tanah dan/atau bangunan (penyewa) wajib menyetorkan PPh sebesar 10 persen dari total biaya sewa.
  2. Penyewa wajib memberikan bukti pemotongan PPh kepada pemilik tanah dan/atau bangunan.
  3. Pemilik tanah dan/atau bangunan wajib mengeluarkan faktur pajak yang mencakup pungutan PPn yang dihitung berdasarkan total biaya sewa.
  4. Jika pemilik tanah dan/atau bangunan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode dalam setahun tidak termasuk PPn.
  5. Namun, jika pemilik tanah dan/atau bangunan bukan PKP, biaya sewa yang dibayarkan harus mencakup PPn.

Cara Menghitung Pajak Sewa Ruko

Sesuai dengan PPh pasal 4 ayat (2), perusahaan yang membayarkan biaya sewa tanah dan bangunan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan besaran 10 persen x seluruh biaya sewa.

Pihak penyewa wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik tanah dan bangunan.

Pemilik tanah dan bangunan pun harus mengeluarkan faktur pajak yang mencakup pungutan PPN sebesar 10 persen dari total biaya sewa.

Namun, jika pemilik memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP), biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode dalam setahun tidak termasuk PPN.

Sebaliknya, jika pemilik tidak memiliki status PKP, biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa harus sudah termasuk PPN.

Jual Rumah Pribadi dengan Praktis di Rumah123

homeowner r123

Setelah memahami aspek perpajakan dalam menyewakan ruko, penting juga bagi pemilik properti untuk mengetahui strategi yang tepat dalam menjual rumah pribadi.

Adapun Rumah123 menawarkan berbagai fitur dan panduan yang dapat membantu kamu memaksimalkan hasil penjualan properti.

Lewat fitur Homeowner berupa Top Properti, Booster Premiere & Featured Listing, dan Repost Listing, Rumah123 menawarkan platform iklan properti yang sangat efektif untuk menjual atau menyewakan berbagai jenis properti, mulai dari rumah hingga tanah.

Dengan jumlah pengunjung yang sangat besar, yakni lebih dari 21 juta orang setiap bulan, peluang properti kamu dilirik oleh calon pembeli sangat terbuka lebar.

Ditambah lagi, Rumah123 menyediakan berbagai fitur dan layanan yang dirancang khusus untuk meningkatkan visibilitas iklan sehingga properti kamu bisa semakin cepat laku.

Tunggu apalagi! Segera iklankan hunianmu di Rumah123 agar cepat laku!

***

Semoga membantu, Property People.

Temukan informasi lainnya seputar infrastruktur hanya di artikel.rumah123.com.

Takut ketinggalan informasinya? Buruan follow Google News kami, ya.

Tak lupa, kunjungi www.rumah123.com untuk menemukan hunian impian yang pastinya #AdaBuatKamu.


Tag: , ,


Gadis Saktika

Content Writer

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA