Menteri dan Pejabat Diberi Rumah Tapak di Ibu Kota Baru, PNS Bakal Tinggal di Rusun
Perumahan untuk Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) di ibu kota baru akan mulai dibangun pada 2022-2024.
Hunian yang berada di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur itu nantinya akan terdiri dari rumah tapak dan vertikal (rumah susun).
Menurut lampiran II Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dijelaskan bahwa dalam mewujudkan hunian yang aman dan terjangkau, pembangunan perumahan perlu memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki akses terhadap tipe hunian yang beragam dengan skema hunian berimbang (1:2:3).
Tak hanya itu, perumahan juga dibangun sesuai dengan kebutuhan dan keterjangkauan harga untuk berbagai kelompok pendapatan masyarakat dan merespons pengaturan tempat tinggal yang berbeda-beda, serta menurunkan operasional yang biasanya diasosiasikan dengan hunian kompak dan memiliki akses terhadap infrastruktur penting pada tahun 2045.
“Dengan demikian, pembangunan perumahan dan permukiman baru perlu menciptakan sistem distribusi perumahan yang sehat sebagai upaya pencegahan perumahan kumuh pada masa depan,” demikian dikutip detikcom.
Gabungkan Layanan dalam Satu Bangunan
Konsep hunian eksisting yang umumnya berupa bangunan tunggal dianggap tidak sejalan dengan arah pengembangan wilayah IKN.
Untuk itu, kebutuhan hunian dan fasilitasnya akan dimodifikasi melalui penggabungan berbagai layanan dalam satu bangunan.
Salah satunya dengan memperhatikan standar kenyamanan yang berlaku serta menyediakan hunian dalam bentuk rumah susun atau apartemen.
Namun, tetap memperhatikan standar minimal bagi tiap kebutuhan, seperti jabatan dan jumlah anggota rumah tangga.
Penyediaan Rumah untuk ASN dan Non-ASN di Ibu Kota Baru
Penyediaan perumahan PNS di IKN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta.
Hal itu juga disesuaikan dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Pembangunan sistem perumahan publik (public housing) terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder.
Nantinya, pembangunan ini akan diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah Otorita IKN.
Pengelola perumahan dan permukiman nantinya akan mengatur dan mengelola perumahan ASN maupun perumahan non-ASN (masyarakat umum).
Pengaturan Rumah Aparatur Sipil Negara di Ibu Kota Baru
Perumahan aparatur sipil negara dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan sebagai hunian dan tempat bekerja, berikut spesifikasinya:
1. Menteri/Pejabat Tinggi Negara: Rumah Tapak 580 m2
2. Pejabat Negara: Rumah Tapak 490 m2
3. JPT Madya/ Eselon 1: Rumah Tapak 390 m2
4. JPT Pratama/Eselon 2: Rumah Susun 290 m2
5. Administrator / Eselon 3: Rumah Susun 190 m2
6. Pejabat Fungsional dan staf lainnya: Rumah Susun 98 m2
Tahap awal pembangunan perumahan untuk aparatur sipil negara dan TNI/Polri akan dimulai pada tahun 2022-2024.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Cisauk Point hanya di www.rumah123.com.