OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengenal Garis Sempadan Jalan dan Dasar Hukumnya, Wajib Tahu agar Tak Kena Sanksi!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Arif Abdurahman

jalanan indonesia potret aerial

Garis Sempadan Jalan (GSJ) adalah hukum yang mengatur jarak antara rumah atau bangunan dengan jalanan.

Jarak garis tersebut sudah diatur oleh pemerintah daerah, dan harus diikuti agar kamu tak mendapatkan sanksi.

Penting sekali untuk mengikuti GSJ yang berlaku di daerahmu karena fungsinya yang bermanfaat.

Untuk lebih mengenal soal GSJ ini, simak saja penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Garis Sempadan Jalan?

garis sempadan jalan

Sumber: Justika.com

Secara sederhana, GSJ dapat dikatakan sebagai garis batas pekarangan terdepan.

Melansir Justika.com, GSJ menjadi panduan batas sejauh apa pagar halaman rumah dapat didirikan di lahan rumah.

Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan atau rumah, dengan ketentuan:

1. Di kiri kanan jalan,

2. Di luar Ruang Milik Jalan, dan

3. Di luar Ruang Pengawasan Jalan.

GSJ harus dipatuhi dan dibuat untuk menjaga keberadaan jalur untuk instalasi listrik, air, gas, serta saluran-saluran pembuangan yang berada di depan rumah.

Ketentuan aturan sejauh apa Garis Sempadan Jalan diberlakukan umumnya sudah tertulis di dalam dokumen rencana tata ruang setempat.

Jika kebingungan, kamu bisa mencari tahu batasan GSJ dengan menghubungi dinas tata kota atau Bappeda setempat.

Dasar Hukum Undang Undang Garis Sempadan Jalan

aturan garis sempadan jalan

Sumber: Fimela.com

Berikut beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan garis sempadan jalan.

1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002

Pasal ini menyatakan bahwa sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan.

Ini termasuk Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan juga garis sempadan jalan atau GSJ.

GSB merupakan garis yang membatasi jarak bebas minimum berdasarkan bidang terluar.

Sedangkan GSJ merupakan garis batas luar pengamanan untuk bisa mendirikan bangunan.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Selain di atur pada pasal tadi, garis sempadan jalan ini juga tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2007.

Ini mengatur tentang prosedur rencana lingkungan dan bangunan secara umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum menyatakan bahwa batas sempadan bangunan merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh pemimpin daerah.

Dengan adanya payung hukum ini tentunya kamu tidak bisa membangun sembarangan.

Selain menaati aturan, kamu juga perlu memberi tahu pemerintah terkait ketika terdapat penyalahan aturan pembangunan.

Langkah hukum melaporkan bangunan menyalahi GSB, pertama-tama kamu bisa mengadu ke Rukun Tetangga (RT) terlebih dahulu.

Fungsi Garis Sempadan Jalan

peraturan gsj

Sumber: Radarbanten.co.id

GSJ dibuat sebagai lkamusan perencanaan, pengendalian pemilikan, dan penguasaan tanah.

Keberadaan GSJ juga dapat membantu pelaksana pembangunan, kelestarian lingkungan, fisik jalan, juga fungsi jalan.

GSJ juga berfungsi sebagai upaya untuk menertibkan pemanfaatan lahan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya GSJ, fungsi jalan kini jadi jauh dari keberadaan bangunan yang bisa membahayakan para pengguna jalan.

Keberadaan GSJ juga berfungsi untuk membuat tata kota dengan bangunan yang teratur dan konstruksi jalan yang lebih aman.

Oleh karena itu, kamu harus selalu memerhatikan GSJ ketika sedang membangun rumah.

Apabila diabaikan, terdapat sanksi yang berlaku tergantung dengan aturan yang ada di daerah yang kamu tinggali.

Memahami aturan merupakan kewajiban kamu sebagai masyarakat Indonesia yang patuh.

Itu tadi ulasan seputar Garis Sempadan Jalan, sebab aturan ini ada untuk menciptakan lingkungan yang tertib.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan informasi soal rumah dan dunia properti di artikel Rumah123.com.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jika kamu sedang mencari rumah atau properti terbaik, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.

Dapatkan penawaran terbaik seperti di Grand Batavia & Cluster Pelican.


Tag: , ,


Arif Abdurahman
Pop culture nerd dan otaku dengan kearifan lokal.
Selengkapnya