Hukum dan Ganti Rugi Jika Developer Perumahan Belum Menyediakan Instalasi Listrik di Rumah Kamu. Wajib Tahu Ya!
Apa yang harus dilakukan jika belum ada instalasi listrik yang tersambung ke rumah baru kamu?
Setelah melunasi cicilan rumah, dan kamu menempati hunian baru itu, ternyata belum dipasang jaringan listrik, tentu bikin kesal.
Tentu saja, kamu telah dirugikan karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Lantas, apakah kamu bisa melayangkan gugatan pada developer agar memberi ganti rugi?
Buat kamu yang kebingungan harus bagaimana, yuk simak penjelasan berikut ini.
Ketentuan Hukum Instalasi Listrik di Perumahan
Perumahan adalah kumpulan rumah, sebagai bagian dari permukiman, baik di perkotaan maupun perdesaan.
Sementara itu, instalasi listrik tentu saja jadi kebutuhan dalam sebuah perumahan.
Melansir dari Hukum Online (27/9/21) perumahan ini dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011)
Penyelenggaraan perumahan tersebut meliputi beberapa kegiatan, salah satunya yaitu perencanaan perumahan.
Perencanaan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah, yang terdiri atas:
a. Perencanaan dan perancangan rumah.
b. Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, yang meliputi:
1. Rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
2. Rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Rencana kelengkapan prasarana minimal meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum;
B. Rencana kelengkapan sarana, minimal meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau;
C. Rencana kelengkapan utilitas umum, minimal meliputi instalasi listrik, termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
Selanjutnya, perencanaan prasarana, sarana, dan utulitas umum di atas harus memenuhi standar, yang meliputi:
A. Ketentuan Umum
Ketentuan umum ini minimal memenuhi:
1. Kebutuhan daya tamping perumahan;
2. Kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;
3. Mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan
4. Terhubung dengan jaringan perkotaan existing.
B. Standar Teknis
Standar teknis ini meliputi:
1. Standar prasarana, minimal meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air hujan atau drainase, penyediaan air minum, saluran pembuangan air limbah/sanitasi, dan tempat pembuangan sampah.
2. Standar sarana, minimal meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum.
3. Standar utilitas umum, minimal tersedianya jaringan listrik.
Jika melihat ketentuan di atas, diketahui bahwa instalasi listrik merupakan kelengkapan utilitas umum yang harus disediakan di perumahan.
Oleh sebab itu, instalasi listrik sudah jadi tanggung jawab developer perumahan.
Konsekuensi Hukum Jika Developer Tak Menyediakan Instalasi Listrik
Pada dasarnya, dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai prosedur.
Perumahan harus sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.
Jika dilanggar, maka ia dikenakan sanksi administratif, berupa:
A. Peringatan tertulis;
B. Pembatasan kegiatan berusaha;
c. Pembekuan perizinan berusaha; dan
D. Denda administratif.
Dalam hal pelanggaran tersebut, jika dilakukan oleh badan hukum, sanksi administratif dikenakan dengan tata cara sebagai berikut:
A. Badan hukum yang mengabaikan peringatan tertulis maksimal 2 kali dengan jangka waktu maksimal 5 hari kerja dikenai sanksi pembatasan kegiatan berusaha maksimal 1 tahun;
B. Badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha dikenakan pembekuan perizinan berusaha maksimal 2 tahun; dan
C. Badan hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan berusaha dikenakan denda administratif minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, dalam hal developer tidak memenuhi pemasangan utilitas berupa instalasi listrik sebagaimana yang diperjanjikan, maka developer yang bersangkutan telah melakukan wanprestasi.
Wanprestasi adalah salah satu risiko wajib dihadapi oleh pihak-pihak terlibat dalam perjanjian, utamanya jika perjanjiannya melibatkan uang.
Oleh karenanya, kamu sebagai pembeli dapat mengajukan gugatan perdata atas wanprestasi.
Demikian penjelasan soal hukum jika developer perumahan belum atau tidak memasang instalasi listrik di hunian kamu.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Forest Cerme.