OK
Panduan

Mengenal DBR (Debt Burden Ratio), Yang Ingin Mengambil KPR Memang Wajib Tahu

31 Agustus 2023 · 5 min read Author: Emier Abdul Fiqih P

serba serbi dbr

Bagi kamu yang ingin mengambil KPR ketika membeli rumah, jangan lupa untuk mengetahui DBR agar permohonan kredit bisa disetujui oleh bank.

Kamu yang pernah mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan juga KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) mungkin pernah merasakan ditolak. 

Mungkin kamu kesal lantaran keinginan membeli rumah harus tertunda karena KPR tidak disetujui. 

Kamu berpikir telah memiliki catatan keuangan yang bersih berdasarkan rekam jejak SLIK OJK, SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan. 

By the way, SLIK merupakan layanan yang diberikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jadi BI checking tidak ada lagi. 

Sebelumnya, mereka yang mengajukan permohonan KPR harus dicek terlebih dahulu catatannya, dikenal dengan istilah BI checking

Kamu bisa mengecek rekam jejak kredit melalui cek SLIK OJK onlineatau mendatangi langsung ke kantor perwakilan OJK.

Jika permohonan KPR tidak disetujui, bukan tidak mungkin salah satu penyebabnya adalah rasio DBR (Debt Burden Ratio) yang tidak cukup. 

Apa itu DBR?

Simak selengkapnya di bawah ini!

Mengenal DBR

apa itu dbr

Seperti telah dijelaskan, kepanjangan DBR adalah Debt Burden Ratio, istilah DBR dalam perbankan ini memang sudah dikenal sejak lama. 

DBR adalah rasio cicilan hutang terhadap penghasilan bersih atau take home pay nasabah setiap bulannya. 

Bank menetapkan skema DBR kepada setiap nasabah yang mengajukan KPR dan menjadi salah bentuk prinsip kehati-hatian. 

Besar penetapan persentase DBR untuk setiap bank memang berbeda-beda, tergantung kebijaksanaan setiap bank. 

Redaksi 99 Group sempat berbincang dengan Vice President Consumer Loans Group Bank Mandiri Ayu Pertiwi mengenai hal ini. 

Persentase DBR Saat Mengajukan KPR 

Ayu menjelaskan mengenai DBR, penentuan skemanya, dan juga cara untuk bisa membeli rumah yang diinginkan melalui KPR. 

“Rata-rata itu maksimal 50 persen, maksimal,” ujar Ayu mengenai besaran persentase DBR tersebut. 

“Jadi DBR setiap bank itu hampir sama, tapi beberapa bank termasuk Bank Mandiri punya policy, bahwa pemberian DBR itu dilihat dari range income-nya,” lanjutnya. 

Dalam menentukan DBR nasabah, bank memberlakukan maksimal 50 persen dari penghasilan termasuk juga ketika melakukan joint income

Meskipun rata-ratanya memang dipatok 50 persen, tetapi bank bisa melihat beberapa pengecualian. 

Kalau rata-rata pendapatan per bulan Rp5 juta hingga Rp10 juta, bank akan menerapkan DBR sebesar 50 persen. 

Namun, kalau rata-rata take home pay Rp10 juta hingga Rp20 juta, atau bahkan lebih dari Rp20 juta, maka bank bisa memberikan penilaian berbeda. 

Rumus Menghitung DBR

rumus hitung dbr

Agar lebih memudahkan kamu untuk menghitung DBR ini, Rumah123.com memberikan penghitungan dengan ilustrasi sederhana. 

Kalau penghasilan kamu Rp5 juta, maka penghitungannya adalah Rp5 juta x 50 persen = Rp2,5 juta. 

Jadi maksimal kredit atau KPR yang bisa kamu terima dari perbankan adalah Rp2,5 juta, tidak bisa lebih. 

Seandainya, kamu dan pasangan mengajukan joint income, maka penghitungannya sama, misalnya pasangan memiliki gaji bulanan yang sama, Rp5 juta. 

Ilustrasi penghitungannya pun sama, Rp10 juta x 50 persen = Rp5 juta, jadi plafon kredit yang diberikan adalah Rp5 juta. 

Mencakup Seluruh Cicilan Hutang 

Perlu diingat ya, kalau DBR itu mencakup seluruh cicilan hutang yang menjadi kewajiban kamu sebagai nasabah. 

Maksudnya kamu tidak bisa serta merta menyatakan kalau plafon KPR yang bakal peroleh jika memiliki joint income Rp10 juta adalah Rp5 juta. 

Seperti telah dijelaskan mengenai definisinya, DBR adalah rasio cicilan hutang terhadap penghasilan bersih per bulan. 

Jadi kamu harus menghitung kredit lainnya seperti KTA (Kredit Tanpa Agunan), Kartu Kredit, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), dan lainnya. 

Seluruh cicilan hutang ini harus sesuai DBR, tidak boleh lebih dari 50 persen, kamu harus mengingat ini. 

Jika pengajuan KPR kamu ditolak, kamu harus melihat apakah masih cicilan KTA, KKB, dan juga kartu kredit. 

Kamu merasa kalau punya plafon KPR sebesar Rp5 juta, bisa jadi hal itu keliru karena belum memperhitungkan cicilan lainnya. 

Bisa jadi ternyata kamu memiliki cicilan KTA Rp1 juta dan KKB sebesar Rp2 juta, yang harus diperhitungkan. 

Jadi jumlah plafon untuk KPR sudah berkurang Rp3 juta, sisanya hanya Rp2 juta saja, sementara kamu mengajukan KPR Rp3 juta. 

Tidak usah heran kalau bank akhirnya menolak permohonan pengajuan KPR karena kewajiban cicilan kamu lebih besar dari rasio. 

Kenapa Mesti Ada DBR?

kenapa mesti ada dbr

Bank memberlakukan DBR bukan tanpa alasan sepele, tentunya agar nasabah bisa mencicil sesuai kemampuan. 

Kalau melebihi batas, tentunya akan memberatkan nasabah yang membeli rumah dengan skema KPR. 

Padahal sisa penghasilan sebesar 50 persen akan digunakan untuk pengeluaran rutin setiap bulan. 

Pastinya kamu akan mengeluarkan untuk makan, minum, bayar listrik, membayar sekolah anak, ongkos pergi pulang ke kantor, hingga biaya gaya hidup. 

Jika tidak ada penentuan pembatasan kredit, nasabah mungkin akan mengalami kesulitan saat mencicil, bukan tidak mungkin ada potensi kredit macet. 

Bank menghindari kredit macet karena akan menaikkan persentase NPL (Non Performing Loan).

Bagaimana Menyiasati DBR Saat Mengajukan KPR 

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk menyiasati persentase DBR ketika mengajukan KPR. 

Langkah ini dilakukan agar jumlah cicilan untuk KPR yang disetujui bisa lebih besar dari sebelumnya. 

1. Melunasi Kewajiban Hutang 

Kalau ada cicilan KTA dan KKB segera lunasi, agar jumlah plafon untuk KPR bisa bertambah banyak. 

Ingat kemampuan untuk mencicil harus disesuaikan dengan penghasilan kamu dan pasangan setiap bulan. 

2. Memperbesar DP 

Jika kamu ingin tetap membeli rumah yang diinginkan, lebih mahal dari kemampuan, maka solusinya adalah memperbesar DP (down payment). 

Kamu harus membayar DP atau uang muka yang lebih besar, sehingga cicilan per bulan tidak memberatkan. 

Sebenarnya, saat ingin membeli rumah, kamu harus memperhitungkan penghasilan per bulan dengan harga properti yang dibeli. 

***

Semoga pembahasan di atas bermanfaat untuk Property People!

Simak juga artikel seputar properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com dan Google News kami.

Lewat Rumah123.com, beli rumah jadi mudah karena kami #AdaBuatKamu.


Tag: , , ,


Emier Abdul Fiqih P

Content Writer

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA