Mengenal SLIK OJK, Sistem Informasi yang Menggantikan BI Checking
Bagi yang pernah mengajukan KPR, pastinya mengetahui SLIK OJK, sistem informasi yang menggantikan BI checking, seperti apa sih sistem ini.
Kalau kamu pernah melihat iklan rumah yang ditawarkan oleh developer, pasti pernah melihat tulisan tanpa BI checking (Bank Indonesia checking).
Padahal BI checking malah sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2018 lalu alias tiga tahun silam.
SLIK OJK ini sudah diperkenalkan sejak 27 September 2017, sistem layanan ini baru resmi berlaku setelah diperkenalkan.
SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan, sementara OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan.
Uniknya, masih banyak perusahaan pengembang yang menawarkan pembelian rumah tanpa BI checking.
Yang tidak kalah unik adalah masih banyak orang yang belum mengenal SLIK OJK meski sudah tiga tahun diberlakukan.
Banyak orang yang masih mengatakan mereka khawatir tidak lolos BI checking saat ingin membeli rumah.
Definisi SLIK OJK
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan sekilas mengenai SLIK OJK ini bersumber dari laman resmi OJK, situs berita online CNN Indonesia, dan lainnya.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur.
Fungsi SLIK sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan untuk mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.
Sistem layanan ini bisa dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko.
Selain itu, SLIK juga dapat digunakan untuk penilaian kualitas debitur dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Mereka yang wajib menjadi pelapor adalah bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan lembaga pembiayaan.
Pihak lain yang bisa menjadi pelapor adalah lembaga keuangan mikro, financial technology (fintech), dan juga koperasi simpan pinjam.
SLIK OJK Memberikan Informasi Lengkap Mengenai Nasabah
SLIK OJK ini menjadi catatan riwayat kredit yang dipunyai seseorang, dikenal dengan istilah Informasi Debitur Individual (IDI).
Catatan ini berisi mengenai informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang dilakukan seseorang.
Bank bisa melihat kredibilitas calon nasabah atau debitur dalam melakukan kewajiban membayar cicilan kredit.
Seluruh lembaga keuangan bisa melihat data tersebut sehingga bisa melakukan penilaian terhadap nasabah.
Jika kamu mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), bank bisa saja menolaknya.
Mungkin kamu pernah menunggak pembayaran kartu kredit, KTA (Kredit Tanpa Agunan), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), dan lainnya.
Atau DBR (Debt Burden Ratio) melewati ambang batas yang diperbolehkan sehingga bank memilih menolaknya.
Jika DBR melebihi 50 persen dari penghasilan, maka bank bisa memilih untuk menolak permohonan KPR/KPA.
Mengecek SLIK OJK Secara Daring
Bagi kamu yang berencana untuk mengambil KPR atau KPA, kamu juga bisa mengecek sendiri SLIK OJK.
Caranya mudah, kamu bisa melakukannya secara daring atau online dengan mengakses laman resmi OJK.
Ada sejumlah informasi yang penting harus diisi seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor kontak, dan lainnya.
Begitu juga dengan informasi lain seperti dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan juga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat sendiri panduan untuk mengakses SLIK OJK secara daring.
Setelah bisa mengakses, kamu bisa melihat mengenai catatan riwayat keuangan secara lengkap.
Dalam artikel lainnya, Rumah123.com akan membahas mengenai SLIK OJK lebih lanjut dan komprehensif.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.