Mengenal Asuransi Apartemen: Manfaat, Dasar Hukum, Serta Biaya Premi
Sebelum membeli apartemen, pastikan kamu mengetahui manfaat dari asuransi apartemen, dasar hukum, serta perhitungan biaya premi di sini!
Asuransi apartemen adalah produk yang digunakan untuk menanggung risiko kerusakan atau kehilangan aset apartemen beserta isinya.
Bangunan apartemen biasanya memang sudah diasuransikan oleh badan pengelolanya.
Hal itu membuat kamu akan mendapatkan perlindungan gedung saat membeli unit apartemen.
Asuransi bangunan kolektif tersebut memang wajib dimiliki oleh setiap bangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 70 Nomor 4 Tahun 1988.
Setiap penghuni juga diwajibkan membayar premi asuransi kebakaran untuk gedung.
Namun, perlindungan tersebut ternyata tak termasuk barang-barang berharga dan perabot yang ada di dalam unit apartemenmu.
Hal itulah yang akhirnya memunculkan kebutuhan asuransi swasta untuk menanggung isi bangunan.
Yuk simak penjelasan tentang asuransi untuk bangunan apartemen, manfaat, dan biaya preminya lebih lanjut di bawah ini:
Apa Itu Asuransi Apartemen?
Asuransi apartemen adalah salah satu asuransi properti yang menanggung segala jenis kerugian terhadap aset apartemen beserta isinya.
Produk ini tergolong ke dalam asuransi properti sehingga akan menanggung kerusakan seperti bencana alam dan pencurian.
Dasar Hukum Asuransi Apartemen
Asuransi untuk bangunan apartemen adalah sebuah kewajiban pengelola dan penghuni apartemen yang tertuang dalam UU Asuransi.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Pasal 61 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa setiap penghuni apartemen wajib membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran.
Selain itu juga tertuang pada Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 yang berbunyi “Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran.”
Sanksi Jika Tidak Membeli
Apabila peraturan ini tidak dijalankan, ada sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Pasal 77 yang berbunyi, “barangsiapa yang melanggar ketentuan, akan diancam dengan pidana maksimal satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Manfaat Asuransi Apartemen
Asuransi apartemen tentu memiliki manfaat yang bisa didapatkan berupa berbagai pertanggungan.
Selain pertanggungan, tentu ada pengecualian yang harus diperhatikan dalam pertanggungannya.
Lantas, apa saja yang menjadi pertanggungan dan pengecualian dalam asuransi tersebut?
Pertanggungan
Asuransi ini memiliki manfaat berupa pertanggungan atau ganti rugi apabila aset apartemen dan perabotan di dalamnya mengalami kerusakan atau kehilangan akibat:
1. Huru-hara, pemogokan, banjir, badai, gempa bumi.
2. Kebakaran (standar).
3. Pencurian berikut dengan kekerasan.
4. Dampak fisik.
5. Kerusakan pipa.
Tak hanya itu, pertanggungan dari asuransi tersebut biasanya juga sudah termasuk asuransi kecelakaan diri dan pembersihan puing-puing.
Selain itu, peserta asuransi juga akan mendapatkan manfaat tanggung jawab pihak ketiga.
Sehingga apabila ada orang yang cedera akibat kerusakan bangunan, asuransi akan mencairkan ganti ruginya.
Pengecualian
Asuransi properti ini juga memiliki beberapa pengecualian dalam pertanggungannya, yaitu:
1. Radiasi atau kontaminasi radioaktif nuklir.
2. Kecerobohan tertanggung atau yang terwakili tertanggung.
3. Properti yang sedang dalam masa konstruksi.
4. Penipuan dan ketidakjujuran.
5. Biaya pemeliharaan atau perawatan.
6. Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga.
7. Polusi dan kontaminasi.
Perhitungan Biaya Premi
Untuk menghitung biaya premi asuransi, kamu perlu menjumlahkan nilai aset yang kamu miliki.
Setelah itu, pihak asuransi akan memberikan rate atau suku premi sesuai dengan jumlah lantai apartemen.
Meski begitu, dalam asuransi properti, akan ada biaya sendiri (own risk) atau biaya yang dikeluarkan sendiri saat mengajukan klaim.
Biasanya jumlah tersebut sebesar lima persen dari klaim yang dibayarkan.
Itulah penjelasan tentang asuransi apartemen, dasar hukum, manfaat, serta perhitungan biaya premi yang bisa kamu jadikan referensi.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Kota Baru Parahyangan hanya di www.rumah123.com dan 99.co karena kami #AdaBuatKamu!