Kerugian Nikah Siri dari Pandangan Hukum, Banyak yang Bikin Perih!
Tak sedikit yang memilih untuk nikah siri karena satu dan lain hal. Tapi sebaiknya kamu urungkan niat tersebut karena banyak kerugiannya secara hukum!
Salah satu isu nikah siri yang terkuak dan menyita perhatian warganet beberapa waktu belakangan adalah kasus gugatan yang dilayangkan oleh Freddy Widjaja untuk mendapatkan harta warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja, bos besar Sinar Mas Group. Kejadian ini diketahui terjadi pada tahun 2020 silam.
Meski lumayan santer terdengar, masih banyak masyarakat yang belum paham betul tentang apa itu nikah siri sebenarnya dan bagaimana aturan serta dampak hukum yang berlaku sehingga bisa berpotensi membuat polemik yang berkepanjangan.
Mari kita simak pembahasannya di sini!
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara tidak legal karena hanya melalui perantara adat atau agama tertentu dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah yang kerap dipakai untuk pernikahan ini adalah nikah di bawah tangan yang mana istilah sirri atau sir diambil dari bahasa Arab yang bermakna rahasia.
Jadi pernikahan hanya dilakukan menurut kepercayaan yang dianut oleh salah satu pasangan, misal lewat cara Islam atau Kristen, namun tidak dibuatkan pencatatan resmi dan lewat prosedur standar ke Kantor Urusan Agama layaknya pernikahan biasa.
Proses pernikahan di bawah tangan ini bisa mendatangkan berbagai masalah di kemudian hari sebab kaitannya dengan legalitas dan urusan panjang yang meliputi pembagian warisan, akte lahir, hak anak, dan lainnya.
Kurangnya literasi dan sosialisasi akan pentingnya mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama membuat praktek nikah siri masih ramai ditemukan di banyak daerah di Indonesia.
Hukum Nikah Siri dan Dampaknya
Bagian paling disayangkan dari pernikahan yang dilakukan secara tidak legal adalah dampak hukum yang dapat merugikan bukan hanya pihak sang istri, tapi juga status anak yang tidak diakui.
Secara umum, tujuan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama adalah untuk mengikuti aturan sesuai UU Perkawinan yang dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pasangan wajib mencatatkan perkawinannya ke KUA untuk bisa mendapatkan status yang diakui pemerintah dan bukti dokumen resmi berupa buku nikah.
Dengan mencatatkan pernikahan secara legal, pasangan bisa mendapatkan status suami dan istri yang legal secara hukum untuk nantinya digunakan dalam berbagai hal misal hak pemberian nafkah, pembagian harta warisan, dan pengurusan perceraian jika keduanya sudah tidak ingin bersama.
Status Anak Hasil Nikah Siri
Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, anak hasil nikah siri hanya memiliki ikatan hukum perdata dengan sang ibu dan keluarganya, yang mana status ini disamakan dengan anak yang berasal dari hubungan di luar nikah.
Jadi sang anak tidak dapat menuntut hak apapun kepada sang ayah karena tidak memiliki status hubungan hukum perdata akibat nikah siri yang memang tidak diakui oleh negara.
Dengan pengecualian status hukum perdata yang bisa didapatkan oleh anak melalui proses pembuktian secara biologis oleh ilmu pengetahuan dan teknologi jika dirinya memang benar memiliki hubungan darah dengan pihak sang ayah.
Bisakah Anak Hasil Nikah Siri Membuat Akta Kelahiran?
Akta Kelahiran merupakan setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk anak hasil nikah siri.
Namun perbedaannya adalah yang bisa dicantumkan dalam Akta Kelahiran hanyalah nama ibunya seorang.
Untuk bisa mencantumkan nama ayah mesti melalui proses penetapan resmi oleh pengadilan yang menjadi bukti pengakuan hubungan darah antara keduanya.
Pembagian Harta Warisan
Ini dia bagian sumber polemik yang jadi kisruh di sana-sini, apakah anak hasil nikah siri bisa mendapatkan harta warisan dari sang ayah?
Mirip dengan persyaratan mengurus Akta Kelahiran, sesuai Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak hasil pernikahan siri tidak memiliki hak sama sekali untuk mengklaim harta warisan barang sepeser pun.
Kecuali sang ayah telah mengakui anak yang ditetapkan secara resmi oleh pengadilan, menurut Pasal 863 KUHPerdata maka ia bisa menerima ⅓ bagian harta warisan jika menjadi anak sah.
Kisruh Perebutan Warisan Bos Sinar Mas
Contoh kasus Freddy Widjaja yang merupakan hasil pernikahan siri dari Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.
Secara UU yang berlaku di Indonesia, klaim warisan senilai kurang lebih Rp600 triliun yang diajukannya memang cukup mengganjal sebab statusnya sendiri yang bukan merupakan anak resmi dari Bos Sinar Mas.
Untuk informasi, Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati Rusli melakukan pernikahan pada tanggal 3 Oktober 1967 dalam ritual agama Buddha tanpa adanya pencatatan sipil ke Kantor Urusan Agama setempat.
Freddy mengajukan pengangkatan dirinya sebagai anak sah dan sekaligus ahli waris Eka Tjipta Widjaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah klaim warisan yang ditinggalkan konglomerat tersebut.
Prosesnya pun masih terus dilanjutkan hingga sekarang dan masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan maupun pihak keluarga.
Simak juga informasi hukum terbaru di artikel.rumah123.com!