Kepiting Halal atau Haram? Begini menurut Empat Mazhab!
Diskusi tentang kepiting halal atau haram kerap dipertanyakan banyak orang. Agar terang benderang, simak pandangan empat mazhab terkait hal tersebut. Simak sampai usai, ya!
Banyak orang berpendapat jika kepiting mempunyai cita rasa yang enak.
Daging kepiting disebut halus, gurih, dan ada sensasi manisnya.
Apalagi, banyak pedagang sea food yang menjajakan kepiting sebagai salah satu menu andalan.
Maka, wajar jika banyak orang yang gandrung dengan makanan yang satu ini.
Namun, ada sebagian acapkali yang merasa was-was terkait halal tidaknya mengonsumsi kepiting.
Sebab, kepiting merupakan jenis hewan yang hidup di dua alam, yakni darat dan air.
Kebingungan masyarakat sangatlah wajar lantaran sebuah makanan selain enak juga haruslah berkah. Terlebih, bagi mereka umat muslim.
Berangkat dari hal di atas, artikel berikut akan mengulas ihwal kepiting halal atau haram berdasarkan pandangan empat mazhab.
Dirangkum dari berbagai sumber, inilah hukum makan kepiting tersebut!
Kepiting Halal atau Haram?
Ulasan tentang kepiting halal atau haram dilansir dari laman islam.nu.or.id.
1. Pendapat yang Menghalalkan
Mazhab yang menghalalkan mengonsumsi kepiting adalah mazhab Maliki dan Hanbali.
Menurut mazhab Maliki, Kepiting halal dikonsumsi karena ia termasuk binatang laut.
Namun, Imam Malik memakruhkan babi laut dan anjing laut karena namanya. (Lihat: Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187).
Sementara para ulama dari mazhab Hanbali mengungkap hal yang kurang lebih sama.
Kepiting halal dikonsumsi karena ia tidak mempunyai darah (mengalir). (Lihat: Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187)
2. Pendapat yang Mengharamkan
Masih melansir laman islam.nu.or.id, pendapat yang mengharamkan kepiting berasal dari mazhab Hanafi dan Syafi’i.
Ulama mazhab Hanafi mengharamkan kepiting karena binatang laut yang halal dikonsumsi hanya hewan ikan, sedangkan kepiting termasuk kategori hewan yang menjijikkan. (Lihat: Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 6, halaman 307)
Lalu, mazhab Syafi’i berpendapat, kepiting haram karena ia hidup di dua tempat seperti hewan katak. (Lihat: Imam Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 30)
3. Menurut Majelis Ulama Indonesia
Persoalan kepiting halal atau haram juga pernah dibuatkan fatwa khusus oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Dalam fatwa yang dibuat tahun 2002, diputuskan jika kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Lewat fatwa tersebut, ada berbagai alasan yang membuat kepiting halal dikonsumsi.
Salah satunya menyebutkan bahwa kepiting adalah binatang air, baik air tawar atau laut dan merupakan hewan yang tidak hidup di dua alam; laut dan di darat.
Kesimpulan
Lantas, apakah kepiting haram?
Maka, kesimpulan yang bisa diambil dari berbagai pendangan di atas kembali ke preferensi masing-masing individu.
Jika kamu hati-hati dalam masalah hukum agama, pilihlah pendapat yang mengharamkannya.
Terlebih, makanan enak dan bergizi seperti kepiting banyak alternatifnya.
Sementara bagi yang gemar dengan daging kepiting, silakan ambil pandangan yang menghalalkannya.
Dengan catatan sesuai fatwa MUI, kepiting tidak membahayakan kesehatan manusia.
***
Itulah ulasan tentang hukum makan kepiting.
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak ulasan lainnya di artikel.rumah123.com.
Ikuti Google News dari Rumah123.com kalau kamu tak ingin banyak berita terbaru.
Grand Al Ihsan Premiere merupakan salah satu perumahan islami yang ada di Kota Bekasi.
Klik Rumah123.com untuk informasi lebih lanjut karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!