OK
Panduan

Kena PHK Saat KPR Belum Lunas? Begini Cara Mengajukan Keringanan Cicilan KPR Berjalan

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

karyawan phk

Jika kamu tengah mengalami kesulitan membayar cicilan KPR karena terkena PHK atau sakit, cobalah untuk mengajukan keringan cicilan KPR berjalan. 

Salah satunya dengan mengambil jalan restrukturisasi kredit. 

Meski begitu, masih banyak yang kesulitan cara melakukan retsrukturisasi kredit. 

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, terdapat penjelasan terkait restrukturisasi kredit pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4.

Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. 

Upaya-upaya dari restrukturisasi kredit di antaranya adalah:

1. Penurunan suku bunga Kredit

2. Perpanjangan jangka waktu Kredit

3. Pengurangan tunggakan bunga Kredit

4. Pengurangan tunggakan pokok Kredit

5. Penambahan fasilitas Kredit

6. Konversi Kredit menjadi penyertaan modal sementara

Syarat Mengajukan Keringanan Cicilan KPR dengan Restrukturisasi Kredit

Bank KPR Syariah

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika kamu ingin melakukan restrukturisasi kredit untuk meringankan cicilan KPR. 

– Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit

– Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik, dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi

– Debitur bersikap kooperatif

– Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Restrukturisasi Kredit

– Formulir surat permohonan restrukturisasi

– Fotokopi KTP

– Fotokopi NPWP

 – Fotokopi Rekening (Giro/Tabungan)

Cara Meringankan Cicilan KPR dengan Restrukturisasi Kredit

1. Penurunan Suku Bunga Kredit

Jika kamu merasa suku bunga KPR yang berlaku saat ini terlalu tinggi sehingga memberatkan biaya cicilan, cobalah mengajukan restrukturisasi. 

Dengan mengajukan restrukturisasi, kamu bisa menurunkan nominal suku bunga kepada bank. 

Misalnya, saat ini suku bunga KPR yang berlaku adalah 7,5% per bulan, maka kamu bisa mengajukan penurunan menjadi 5% per bulannya.  

Selain itu, kamu juga bisa melakukan pembebasan bunga berdasarkan pertimbangan ketidakmampuan membayar utang bunga. 

Namun, kamu tetap harus membayar pokok pinjaman hingga lunas.

Kebijakan restrukturisasi sepenuhnya merupakan kewenangan perbankan. 

Untuk itu, kamu harus berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak bank. 

Dengan begitu, pengajuanmu bisa dievaluasi apakah bisa disetujui atau tidak. 

2. Perpanjangan Tenor

Sama seperti penurunan suku bunga, cara lain dalam strukturisasi bisa dilakukan dengan memohon perpanjangan tenor cicilan.   

Misalnya, kamu mengalami kredit macet dan memohon kepada bank untuk mengubah tenor KPR yang awalnya 10 tahun menjadi 20 tahun. 

Jika disetujui, tentu pembayaran cicilan KPR akan jadi lebih ringan untukmu. 

3. Masa Tenggang

Masa tenggang atau grace period dalam skema restrukturisasi kredit telah diatur dalam POJK.03/2015. 

Dalam ketentuan tersebut, debitur harus memiliki beberapa kualitas sebagai berikut:

– paling tinggi Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet

– tetap atau tidak berubah untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus, atau Kurang Lancar

Masa tenggang ini memungkinkan debitur KPR membayar sebagian pokok utang berikut bunganya atau hanya bunga KPR. 

Biasanya, jangka waktu grace period berlangsung sekitar 3-6 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

Cara Meringankan Cicilan KPR dengan Cara Lain

1. Take-Over KPR

kpr refinancing

Jika kamu merasa suku bunga yang ditetap bank terlalu tinggi, cobalah untuk melakukan take over KPR

Cari bank yang memberikan penawaran suku bunga lebih rendah dari bank sebelumnya. 

Selain itu, pindah bank KPR cukup mudah jika dokumen yang dibutuhkan lengkap. 

Prosesnya pun hanya sekitar tiga minggu dan tak membutuhkan sesi wawancara lagi, bank hanya perlu melakukan BI checking. 

2. Refinancing

Metode lainnya yang bisa kamu pilih adalah dengan melakukan refinancing atau pembiayaan ulang. 

Hampir sama seperti take over KPR, nasabah bisa mendapat dana tunai untuk meringankan beban, namun tidak melakukan perpindahan bank. 

Itulah beberapa cara untuk meringankan beban cicilan KPR saat kamu sedang mengalami kesulitan secara ekonomi. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti BSD City hanya di www.rumah123.com.


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA