Kementerian PUPR Akhirnya Buka Suara tentang Kasus Meikarta yang Mangkrak. Ada Pencerahan?
Prihatin dengan korban, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya buka suara terkait kasus Meikarta. Apa katanya?
Mangkrak bertahun-tahun, Meikarta menjadi salah satu topik properti panas yang dibicarakan banyak orang.
Ternyata, kasus yang satu ini juga sempat dibicarakan oleh Kementerian PUPR.
Apa saja hal yang dibicarakan oleh Kementerian PUPR terkait kasus Meikarta?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Pendapat Kementerian PUPR Terkait Kasus Meikarta
Melansir dari cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, menyayangkan kasus Meikarta.
Menurutnya, hunian mangkrak seperti Meikarta adalah bukti ingkar janji pengembang terhadap konsumen.
Hal tersebut disebabkan oleh tidak mampunya pengembang menyelesaikan bangunan yang sudah dipasarkan dan dijanjikan pada konsumen.
Padahal, pengembang sudah menerima uang dari konsumen, baik dalam bentuk tanda jadi, uang muka, angsuran kredit pemilikan apartemen (KPA), atau cash keras.
“Latar belakang dari perilaku pengembang disebabkan ambisi ingin membangun dan menjual apartemen dengan keuntungan besar. Sementara ada keterbatasan finansial pada sisi pengembang,” jelas Iwan, melansir dari cnnindonesia.com, Minggu (19/2).
Iwan pun menilai ada emosi dari konsumen untuk membeli unit yang ditawarkan karena harganya murah.
Hal tersebut membuat banyak hal luput di mata konsumen, seperti legalitas tanah yang belum jelas.
Cara Kementerian PUPR Hadapi Kasus Mangkrak
Terkait hunian mangkrak seperti kasus Meikarta, Iwan mengatakan ada beragam cara yang dilakukan Kementerian PUPR untuk menghadapi kasus ini.
Pertama, PUPR telah mendorong pemerintahan daerah terkait sosialisasi, bimbingan teknis, dan bantuan teknis.
PUPR juga mengharapkan ada kelompok kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) di berbagai daerah untuk membuat kebijakan, pengawasan, serta pembangunan infrastruktur agar termonitor.
“Bagi masyarakat yang dirugikan, kami menyarankan untuk mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdapat di berbagai provinsi dan kabupaten/kota atau melaporkannya ke aparat penegak hukum, yakni Polda atau Kejaksaan Negeri,” jelas Iwan.
Kemudian, PUPR akan menyiapkan tenaga ahli untuk memberi masukan atau pandangan independen atas kasus yang dihadapi korban yang mengadu ke BPSK sampai ke penegak hukum.
Kelima, PUPR juga terus melengkapi pelaksanaan UU atau PP dengan Peraturan Menteri PUPR dan berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri sampai Perdagangan.
Hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakan berbagai instrumen peraturan,
Terakhir, dalam kasus Meikarta, PUPR bisa ditugaskan untuk memastikan pembangunan bisa selesai sampai serah terima unit di tahun 2027.
“Namun, PUPR perlu dibantu oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan untuk penyelesaian pembangunan apartemen di Meikarta,” tandas Iwan.
***
Semoga membantu!
Simak ulasan lainnya seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Jangan lupa untuk mengikuti Google News kami agar tak ketinggalan berita terbaru, ya.
Yuk, dapatkan berbagai penawaran menarik dari properti pilihan di Rumah123.com dan wujudkan impian untuk memiliki rumah impian karena kami selalu #AdaBuatKamu.