Jarak Aman Antara Depo Pertamina dan Permukiman Warga Minimal 500 Meter
Memiliki risiko yang cukup tinggi, ternyata jarak aman Depo Pertamina dan permukiman warga seharusnya berada minimal 500 meter hingga 1 kilometer.
Kebakaran Depo Plumpang memakan cukup banyak korban, termasuk masyarakat setempat.
Menilik hal tersebut, Pengamat Tata Ruang Kota Nirwono Joga mengatakan seharusnya ada jarak aman antara Depo Pertamina dan permukiman warga.
Lantas, berapa jarak aman yang seharusnya menjadi batas antara dua tempat ini?
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Jarak Ideal antara Depo Pertamina dan Permukiman Warga
Nirwono menyebut jarak ideal antara permukiman warga dan kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Pertamina adalah 500 meter hingga 1 kilometer.
Hal itu sangat berbeda dengan kondisi saat ini yang mana kata Nirwono jaraknya hanya berada sekitar 5-6 meter.
“Iya jaraknya minimal harus 500 meter hingga 1 kilometer dari permukiman warga. Depo Pertamina, sejak awal 1974 memang masih daerah kosong, sehingga tidak ada masalah,” kata Nirwono melansir dari Merdeka.com.
Jarak 500 meter ini dilansir dari Kompas.com seharusnya menjadi buffer zone atau zona penyangga.
Zona ini seharusnya menjadi pemisah antara depo Pertamina dengan permukiman di sekitarnya, sehingga saat terjadi kebakaran, api tidak merambat ke rumah warga.
Pengendalian Tata Ruang dengan Relokasi Warga
Melansir Merdeka.com, Nirwono menjelaskan permasalahan utama yang terjadi saat ini adalah pengendalian tata ruang yang belum baik.
Pasalnya, tanah milik PT Pertamina di Depo Plumpang yang saat ini 151 hektare baru digunakan sekitar 48,35 hektar.
Sementara itu, permukiman warga secara alami menjadi semakin mendekat ke arah depo.
“Jadi jangan kebalik, kalau tadi Depo dekat permukiman. Karena asalnya justru Depo ini jauh dari permukiman,” terang dia.
Dengan demikian, menurutnya sebaiknya warga direlokasi ke wilayah yang lebih aman.
Namun, dengan aturan apabila ada warga yang memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah Pertamina, maka batal demi hukum kembali ke pemilik untuk dijadikan buffer zone atau zona penyangga.
Sedangkan lahan yang bukan milik Pertamina dapat diproses ganti untung dengan pemerintah untuk dibebaskan dan menjadi buffer zone.
Selain itu, dilansir Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang jaraknya aman dari kawasan Depo Pertamina Plumpang.
***
Itulah ulasan terkait jarak aman Depo Pertamina dan permukiman warga yang ideal dan aman.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Temukan informasi menarik lainnya seputar properti dan gaya hidup di artikel.rumah123.com.
Ikuti juga Google News kami untuk mendapatkan berita terkini dan update lainnya.
Bagi kamu yang sedang mencari properti impian, kunjungi Rumah123.com karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.