OK
Panduan

Jangan Sampai Keliru! Ini Kriteria Perumahan dan Permukiman Kumuh Menurut Pemerintah

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Christantio Utama

Permukiman padat penduduk

Sumber : Pasjabar

Perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan hal yang sering didefinisikan keliru oleh sebagian orang di Tanah Air.

Sebuah perumahan belum tentu menjadi bagian dari permukiman kumuh.

Begitupun sebaliknya, sebuah permukiman kumuh juga belum tentu masuk dalam kategori perumahan kumuh.

Untuk memudahkan pemahaman ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah mengkategorikannya dalam peraturan yang dimiliki.

Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkapnya mengenai permukiman kumuh berikut ini.

Kriteria Perumahan dan Permukiman Kumuh Menurut Pemerintah

permukiman kumuh dan perumahan kumuh

Sumber : Handal Selaras

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, penjelasannya sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sebagai pembuka, pada Pasal 1 menerangkan bahwa perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. 

Lalu, permukiman kumuh ialah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 18 ayat (1), kriteria perumahan dan permukiman kumuh digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan.

Lantas seperti apa kriteria perumahan dan permukiman kumuh? 

Berikut kriterianya: 

Kondisi Bangunan 

1. Gedung ketidakteraturan bangunan.

2. Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang.

3. Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.

Kondisi Jalan Lingkungan 

1. Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman.

2. Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk. 

Kondisi Penyediaan Air Minum 

1. Akses aman air minum tidak tersedia pada permukiman kumuh.

2. Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi.

Kondisi Drainase Lingkungan

1. Drainase lingkungan tidak tersedia.

2. Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan.

3. Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.

Kondisi Pengelolaan Air Limbah 

1. Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.

2. Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kondisi Pengelolaan Persampahan 

1. Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.

2. Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis. 

Kondisi Pengamanan Kebakaran 

1. Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia. 

2. Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia.

Selain tujuh aspek utama tersebut, terdapat pula poin sebagai aspek tambahan yaitu ketersediaan Ruang Terbuka Publik (RTP). 

Mengingat dari keseluruhan kriteria memiliki penjabaran teknis, untuk lebih detailnya kamu bisa mengakses Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah disebutkan di atas.

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai kriteria perumahan dan permukiman kumuh yang bisa kamu ketahui.

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Paradise Serpong City Tangerang Selatan.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.



Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA