OK
Panduan

Jangan Beli Mobil Kalau Gak Punya Garasi!

10 Mei 2024 · 3 min read Author: Jhony Hutapea

Sebuah spanduk peringatan pelarangan parkir di jalan umum Kawasan Sudimara Jaya, Ciledug, Tangerang. (Foto:Rumah123/Jhony Hutapea)

Sebuah spanduk peringatan tentang pelarangan pemakaian jalan umum yang dijadikan lahan parkir mobil terpampang  di Kawasan Sudimara Jaya, Ciledug, Tangerang.

Spanduk yang berbunyi “Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil. Jalan kampung adalah milik warga broo.. bukan garasi pribadi. Jangan rampas hak jalan orang lain,” dipasang di lokasi yang sering dijadikan lahan parkir oleh warga sekitar yang tidak memiliki garasi.

Sebuah mobil diparkir dengan memanfaatkan tanah lapang. (Foto: Rumah123/Jhony Hutapea)

Fenomena sosial tersebut, menjadi persoalan yang kerap kali dijumpai terutama pada kawasan padat penduduk. Mereka yang  punya mobil namun tinggal di lahan terbatas, pada akhirnya memilih untuk memanfaatkan ruang kosong di pinggir jalan dan memakirkan mobilnya di sana hingga akhirnya merampas hak pengguna jalan.

Deretan mobil yang diparkir di jalan umum Kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Rumah123/Jhony Hutapea)

Ditambah lagi, akses membeli mobil semakin mudah. Harga mobil semakin murah, layanan kredit pemilikan mobil pun makin banyak bertebaran. Apalagi penawaran yang ditawarkan sangat menarik. Seperti uang muka rendah hingga jangka cicilan panjang misalnya.  Sehingga dampaknya, begitu mobil tiba, diparkir di sembarang tempat. Di jalan umum depan rumah, atau di sekitar fasilitas umum lainnya yang membuat orang lain susah.

Pengunjung memadati pameran otomotif, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain kemudahan kredit kepemilikan kendaraan, beragam penawaran paket cicilan semakin mudah didapat. (Foto: Rumah123/Jhony Hutapea)

Peneliti sosial Vokasi Universitas Indonesia, Devie Rahmawati mengatakan bahwa masyarakat Indonesia cenderung melihat orang dari simbol-simbol yang dimiliki. Bukan dari keterampilan yang dipunya.

“Struktur masyarakat kita yang sangat hierarkis, membuat orang-orang yang punya kelebihan tertentu, salah satunya memiliki mobil, memiliki strata tertinggi dalam tatanan sosial masyarakat. Jadi, tidak heran kalau fenomena bisa punya mobil, tapi tidak punya lahan parkir itu ada di masyarakat kita,” ujar Devie saat dihubungi Rumah123, melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, mobil secara simbolik bisa dipertontonkan, kalau rumah tidak bisa dibawa kemana-mana, sehingga, memiliki mobil bisa menunjukkan jati diri seseorang. Ini yang kemudian membuat orang-orang terobsesi, bisa memiliki barang yang membuat simbolik terlihat dalam strata sosial tertentu.

Mobil milik warga membuat pembatas untuk kendaraanya di jalan umum.

“Jadi tidak heran kalau masyarakat kita, tidak punya lahan parkir, tapi punya mobil. Bisa beli mobil mewah, tapi masih ngontrak,” katanya.

Devie melanjutkan, harus ada aturan main untuk bisa mengubah budaya masyarakat kita, aturan main harus ditegakan, misalnya penetapan peraturan daerah (Perda), bagi mereka yang memiliki kendaraan pribadi, harus memiliki lahan parkir.

Sejumlah kendaraan memanfaatkan stasiun pengisian bahan bakar yang sudah tidak terpakai untuk memarkir kendaraannya. (Foto: Rumah123/Jhony Hutapea)

Fenomena ini juga yang akhirnya memicu Pemerintah Kota Depok untuk merevisi rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Dimana salah satu poin usulan, yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli mobil telah memiliki garasi.

Dalam rancangan peraturan daerah tersebut nantinya, akan dikenakan sanksi bagi para pelanggar dengan pemberian denda Rp20 juta bagi pemilik kendaraan roda empat, yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

Sehingga pemilik kendaraan roda empat di Kota Depok tidak bisa lagi memarkir sembarangan kendaraannya di jalan-jalan umum.

Jadi, jangan berani-berani beli mobil kalau belum punya garasi!


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA