Kena Dampak Corona, Industri Properti Minta Stimulus ke OJK dan Pemprov DKI
Tidak bisa dipungkiri dampak penyebaran pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia sudah dirasakan para pelaku usaha.
Salah satunya sektor yang terkena efeknya adalah industri properti di DKI Jakarta.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin F Iskandar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus kepada industri properti.
REI meminta hal tersebut setelah merasakan dampak virus corona terhadap industri properti.
Stimulus tersebut berbentuk penundaan pembayaran utang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020.
REI juga meminta kemudahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berupa tiga hal.
Tiga hal tersebut adalah pertama, penundaan dan keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran.
Kedua, penundaan kenaikan NJOP (nilai jual objek pajak). Ketiga, pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan) dicicil tanpa dikenakan denda.
REI meminta hal tersebut setelah melihat bahwa okupansi atau tingkat hunian hotel merosot hingga 80 persen.
Foto-Foto dan Teks: Rumah123/Jhony Hutapea