Inilah 5 Hewan yang Haram Dipelihara Menurut Islam. Ustaz Khalid Basalamah: Boleh Dibunuh!
Jangan sampai memelihara hewan sembarangan, ya. Pasalnya, ada beberapa hewan yang haram dipelihara menurut syariat Islam.
Mungkin memiliki hewan peliharaan seperti ular hingga burung rajawali adalah suatu impian yang ingin kamu capai.
Memberinya makanan secara langsung, mengelus-elusnya dari luar kandang, atau bahkan bermain dengan hewan-hewan liar ini mungkin terlihat menyenangkan dan mampu menghilangkan stres.
Padahal dalam akidah Islam, hewan-hewan tersebut dilarang untuk dipelihara, lo.
Apa alasan pelarangan tersebut, ya?
Kemudian, selain ular dan burung rajawali, apakah ada lagi hewan yang haram dipelihara oleh Islam?
Cari tahu jawabannya pada artikel ini!
Hewan yang Haram Dipelihara Menurut Islam
Dari video Youtube Fadhilah Islam yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah, dijelaskan bahwa terdapat lima hewan yang haram jika dipelihara.
Dalam penjelasannya, Ustadz Khalid menyampaikan bahwa ada hewan-hewan yang tidak boleh kita pelihara secara mutlak, terutama hewan-hewan yang disuruh oleh Nabi Muhammad saw. untuk dibunuh.
“Ada perintah khusus membunuhnya. Lewat saja boleh dibunuh,” kata Ustadz Khalid.
Adapun lima hewan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Burung Gagak yang Putih Punggung dan Perutnya
Burung gagak adalah hewan yang haram dipelihara oleh agama Islam.
Terlebih pada burung gagak yang memiliki punggung berwarna putih dan perut yang juga putih boleh untuk dibunuh.
Dengan demikian, memelihara burung gagak jenis ini dilarang dalam Islam.
2. Tikus
Tikus adalah hewan yang bisa mendatangkan banyak penyakit pada lingkungan.
Pasalnya, cara hidup tikus biasa berada di lingkungan yang najis dan kotor.
Dengan begitu, binatang ini juga tidak diperbolehkan untuk dipelihara oleh umat muslim.
3. Burung Rajawali
Hewan ini juga salah satu jenis yang haram dipelihara.
Pasalnya, hewan ini dianggap sering merugikan manusia.
4. Anjing
Anjing memiliki air liur yang dianggap najis dan membawa banyak kuman.
Dengan demikian, hewan ini haram dipelihara untuk umat Islam, kecuali jika dipelihara untuk menjaga rumah atau untuk menjaga hewan ternak.
5. Ular
Secara umum, hewan ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu ular yang berbisa dan ular yang tidak berbisa.
Meskipun ular tidak berbisa, tapi ia bisa melilit mangsanya hingga meninggal.
“Diharamkan mengurung lima binatang pengganggu untuk dirawat” (Tuhfatul Muhtaj di Syarh Minhaj, 9-377).
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, ya.
Simak berita, tips, atau panduan menarik seputar rumah atau properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Yuk, kunjungi rumah123.com dan 99.co/id untuk menemukan hunian impian, salah satunya mungkin The Zora!