OK
Panduan

Kupas Tuntas Aturan Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah di Indonesia

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Hanifah

pembagian harta warisan berupa tanah

Pembagian harta warisan berupa tanah | Sumber: shutterstock.com

Kamu sudah tahu bagaimana aturan pembagian harta warisan berupa tanah di Indonesia? Yuk, pelajari informasi lengkapnya di bawah ini!

Pembagian harta warisan merupakan hal yang sensitif bagi kebanyakan orang.

Apalagi, jika warisan tersebut berupa rumah dan tanah yang masih dihuni, tentu akan sulit menentukan persentase hak setiap orang serta batasannya.

Satu kesalahan saja bisa membuat hubungan antaranggota keluarga berantakan.

Untuk menghindari konflik tersebut, kamu bisa mempelajari aturan pembagian harta warisan berupa tanah berikut ini terlebih dahulu!

Dasar Hukum Waris di Indonesia

harta warisan berupa tanah

Sumber: freepik.com

Dasar hukum waris utama dalam Islam adalah tidak boleh ada harta yang tidak bertuan.

Karena itu ketika pemilik rumah atau tanah meninggal, ahli warisnya harus mengambil alih kepemilikan.

Istilah ahli waris ini sendiri tidak hanya merujuk pada satu orang, tetapi bisa untuk beberapa orang yang sama-sama memiliki hak waris.

Merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, kelompok ahli waris terbagi menjadi dua kelompok utama:

  • Menurut hubungan darah: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
  • Menurut hubungan perkawinan: janda atau duda

Lalu, jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, dan janda atau duda.

Sementara hak yang dimiliki setiap ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Janda atau duda berhak mendapatkan seperempat dari total nilai warisan.
  • Anak-anak dari pewaris memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.
  • Pihak keluarga sedarah seperti ayah, ibu, dan saudara kandung dari orang yang meninggal dunia memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan.

Nah, pembagian hak atas harta warisan berupa tanah tentu juga akan berpatokan pada aturan di atas.

Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah

harta warisan berupa tanah

Sumber: freepik.com

Lebih lanjut, dasar hukum pembagian harta warisan berupa tanah adalah hukum waris perdata dan Islam.

Pasal 189 Gabungan Hukum Islam menjelaskan bahwa tanah yang luasnya kurang dari dua hektare harus dipertahankan kesatuannya.

Lalu, tanah tersebut dapat digunakan berdasarkan kebutuhan beberapa ahli waris yang berkaitan.

Ini sejalan dengan pendapat Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam tulisannya di situs Rumahfiqih bahwa urusan jual menjual aset tidak berkaitan dengan pembagian warisan.

Pembagian warisan hanya berfokus pada penetapan hak-hak setiap orang atas harta warisan tersebut.

Dalam hal ini, hak yang dimaksud adalah berapa persen nilai tanah atau properti yang dimiliki setiap ahli waris.

Setelah hal ini jelas, barulah mereka bisa bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai akan dijual atau tidaknya aset tersebut.

Sebagai catatan, jika memutuskan untuk tidak menjualnya, yang menjadi hak ahli waris adalah nilai kepemilikan akan rumah.

Sementara jika memutuskan untuk menjualnya, uang hasil penjualanlah yang akan kamu jadikan patokan perhitungan pembagian warisan.

Langkah kedua sebenarnya terbilang lebih mudah karena nilai warisan yang perlu kamu bagi akan tertulis dengan jelas

Nah, jika ingin menjual tanah warisan, pasang iklan propertimu di Rumah123 dengan mudah & cepat laku melalui laman https://www.rumah123.com/pemilik-properti/.

Pasalnya, Rumah123 menawarkan solusi revolusioner untuk membuat propertimu lebih cepat laku, lo.

Tips Jual Tanah Warisan dengan Cepat

jual tanah harta warisan

Rumah123 kini hadir dengan fitur Homeowner yang memungkinkanmu untuk mengambil alih seluruh proses penjualan properti.

Ini merupakan solusi bagi individu yang ingin menjual properti pribadi mereka tanpa ribet.

Pasalnya, kamu akan memegang kendali penuh atas proses penjualan properti, termasuk dalam memasang iklan.

Kamu juga akan memiliki akses ke berbagai paket iklan yang terjangkau serta eksklusif.

Iklan yang kamu pasang inilah yang kemudian akan menjangkau hingga puluhan juta pengunjung yang setiap bulannya membuka laman Rumah123.

Dengan begitu, propertimu memiliki potensi untuk cepat laku sehingga proses pembagian harta warisan tidak terhambat.

homeowner rumah123

Keunggulan lainnya, Rumah123 menawarkan pengalaman jual properti tanpa ribet, Property People.

Kamu hanya perlu mengunjungi laman https://www.rumah123.com/pemilik-properti/, lalu mengikuti alur pendaftaran.

Berikut tahap-tahapannya:

  1. Isilah informasi penjual dan informasi properti yang hendak dijual dengan lengkap.
  2. Pilih paket iklan yang sudah tersedia di Rumah123 dengan durasi tayang yang sesuai bujet.
  3. Tayangkan iklanmu agar dapat menjangkau calon pembeli seluas-luasnya.

Setelah seluruh langkah di atas selesai, kamu hanya perlu menunggu hingga ada calon pembeli yang menghubungimu terkait iklan tersebut.

***

Bagaimana, beriklan di laman Rumah123 sangatlah mudah, bukan?

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya.

Baca ulasan lainnya di artikel.rumah123.com.

Ikuti Google News dari Rumah123 supaya kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.

Selain menjual, cari tahu rekomendasi properti idaman di Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga, yuk!


Tag: , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA