OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Hukum, Syarat, dan Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah Bersebelahan, Mudah dan Cepat!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

Untuk memperluas hunian, kerap kali seseorang membeli sebidang tanah yang letaknya bersebelahan dari rumah. 

Hal itu membuat orang kerap kali berpikir untuk menggabungkan sertifikat tanahnya. 

Dengan begitu, mereka jadi lebih mudah dalam menyimpan dokumen pertanahan di rumah. 

Namun, untuk menggabungkan sertifikat tanah ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Yuk cari tahu penjelasan selengkapnya tentang syarat dan cara menggabungkan sertifikat tanah yang letaknya bersebelahan di bawah ini!

Hukum Penggabungan Tanah

Tipe Tanah Kavling Berdasarkan Bentuk

Ketika tanah bertambah luas dan sertifikat lama akan digabungkan dengan sertifikat baru, maka perlu dilakukan penggabungan bidang tanah.

Penjelasan terkait hal ini pun tercantum pada pasal 50 ayat (1)  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997).

.Berikut isi ayatnya:

“Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang semuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.”

Tanah yang digabungkan menjadi satu sertifikat ini letaknya harus berbatasan atau bersebelahan dan harus terdaftar dengan nama pemilik yang sama.

Dalam proses penggabungan tanah ini akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah, dan sertifikat yang sebelumnya sudah ada.

Wajib Mendaftarkan Perubahan

Pada dasarnya, ketika luas tanah berubah, baik itu bertambah maupun berkurang, maka wajib dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Proses ini wajib dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997).

Berikut isi pasalnya:

“(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.

(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.”

Lalu, apa yang dimaksud dengan pemeliharaan data pendaftaran tanah?

Dalam PP yang sama, tercantum bahwa ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. 

Pengubahan data fisik tanah ini perlu dilakukan apabila ada pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang-bidang tanah yang sebelumnya sudah terdaftar.

Syarat Penggabungan Tanah

tanah di green lake

sumber: Rumah123

Meski begitu untuk menggabungkan sertifikat dari dua tanah berbeda, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk membuat penggabungan sertifikat tanah?

Dikutip dari hukumonline.com, persyaratan tersebut terdiri dari:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat asli

Selanjutnya, formulir permohonan sendiri harus memuat:

– identitas diri;

– luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;

– pernyataan tanah tidak dalam sengketa;

– surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik; serta

– alasan penggabungan.

Persyaratan tersebut nantinya akan digunakan untuk kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan.

Proses Pembuatan Penggabungan Sertifikat Tanah

Proses penggabungan sertifikat ini akan memakan waktu selama 15 hari untuk proses penggabungan hingga lima bidang tanah.

Jika penggabungan yang diajukan lebih dari lima bidang tanah, prosesnya pun akan menyesuaikan kembali.

Pengukuran tanah akan dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan jika;

– sertifikat belum dilengkapi gambar situasi dan

– terjadi perubahan tanda batas.

Itulah hukum, syarat, dan cara menggabungkan sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Canary Residence hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,