Hukum Muntah Saat Puasa Ramadan. Apakah Dianggap Batal?
Khawatir ibadah puasamu batal akibat muntah? Yuk, pahami hukum muntah saat puasa Ramadan dalam artikel berikut ini!
Berpuasa di bulan Ramadan adalah kewajiban seorang muslim.
Ia harus menahan diri dari rasa lapar dan haus sejak terbit hingga terbenam matahari.
Tidak hanya itu, ia juga harus menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat membuat puasanya batal.
Lantas, apakah muntah termasuk hal yang membatalkan puasa?
Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum muntah saat puasa Ramadan!
Hukum Muntah Saat Puasa Ramadan
Sejatinya, masih banyak umat muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum muntah saat puasa.
Pasalnya, bukan tidak mungkin seseorang yang tengah berpuasa tiba-tiba muntah akibat jatuh sakit maupun mabuk kendaraan.
Ketika hal itu terjadi, tentu ia mempertanyakan apakah muntah membatalkan puasa?
Nah, hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda bahwa semuanya bergantung pada niat.
Apabila muntah dilakukan dengan sengaja, puasanya batal dan ia wajib membayar puasa Ramadan di lain waktu.
Sementara jika terjadi tanpa sengaja, ia bisa melanjutkan kembali puasanya hingga waktu berbuka tiba.
Berikut dalil lengkap hukum muntah saat puasa Ramadan,
“Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.’” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Muntah secara sengaja contohnya adalah kamu memasukkan jari ataupun benda asing ke dalam mulut untuk memicu muntah.
Sebagai catatan, apabila muntahan isi perut sudah naik ke mulut tanpa bisa kamu kontrol, sebaiknya segera keluarkan saja.
Jangan menelannya kembali karena hal ini justru bisa membuat puasamu batal.
Mazhab tentang Menahan Muntah
Lebih lanjut, hukum menahan muntah saat puasa sebenarnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Ada yang meyakini bahwa ketika seseorang sudah hampir muntah, tetapi ia menahannya sehingga muntahan kembali turun, puasanya batal.
Ia juga wajib mengganti puasa tersebut setelah bulan Ramadan berakhir.
Pandangan tersebut sejalan dengan mazhab Abu Yusuf.
Sementara menurut mazhab Hanafi, apabila pergerakan muntah ini terjadi secara alami, puasanya tidak batal.
Orang tersebut bisa meneruskan ibadah puasanya hingga terbenam matahari.
Tidak ada yang bisa mengatakan dengan pasti mazhab siapa yang benar, jadi semua kembali lagi pada keyakinan seseorang.
Pasalnya, hanya Allah Swt. yang Maha Mengetahui dan dapat menilai amalan seseorang dengan adil.
***
Semoga ulasan mengenai hukum muntah saat puasa ini bermanfaat untukmu, ya.
Temukan beragam informasi menarik lainnya dengan mengikuti Rumah123 di Google News, ya.
Kunjungi juga artikel.rumah123.com untuk menemukan berita ter-update seputar properti.
Pastikan juga membuka laman Rumah123.com untuk menemukan hunian impian.
Tenang saja, kami selalu #AdaBuatKamu dengan berbagai penawaran properti yang menarik!