Harta Gono-gini Berupa Aset Tanah dan Rumah, Bagaimana Cara Pembagiannya?
Harta gono-gini merupakan harta bersama yang dimiliki pasangan yang menikah.
Saat mengalami perceraian, pembagian harta itu bisa jadi menimbulkan masalah.
Terlebih lagi jika perceraian menimbulkan perselisihan di antara keduanya.
Hal ini bisa jadi disebabkan karena pengetahuan yang kurang akan pembagian harta tersebut.
Untuk mengetahui hal tersebut, penting bagimu mengetahui pembagian harta gono-gini.
Yuk simak penjelasan lengkap serta cara pembagiannya di bawah ini:
Cara Menentukan Pembagian Harta Gono-gini
Untuk menentukan apakah sebuah harta masuk gono-gini atau tidak, maka ada hal yang bisa dilakukan.
Misalnya dengan membandingkan tanggal pernikahan, atau perceraian dengan tanggal harta tersebut diperoleh.
Jika tanggal yang tercantum pada sertifikat adalah tanggal setelah pernikahan dan sebelum perceraian, maka harta tersebut termasuk harta gono gini.
Hal itu juga berlaku jika harta gono-ginimu, berupa tanah atau rumah.
Beberapa suami atau istri sudah memiliki pisah harta, sebelum menikah seperti rumah dan tanah.
Jika tanggal akta jual beli sebelum tanggal pernikahan, maka harta tersebut tidak termasuk harta gono gini.
Untuk menjual rumah atau tanah tersebut, maka tidak diperlukan persetujuan dari siapapun.
Begitu pula dengan rumah atau tanah yang dimiliki oleh suami atau istri yang merupakan warisan dari masing-masing pihak.
Pasal 37 UU Perkawinan tahun 1974 tidak menetapkan secara tegas mengenai pembagian bagi suami atau istri yang bercerai.
Pasal 37 ayat 1 hanya menyebutkan bahwa pembagian harta gono gini karena karena perceraian diatur menurut hukum masing-masing.
Mulai dari hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya yang dianut oleh masing-masing pasangan.
Contoh Kasus Pembagian Harta Gono-gini
1. Salah Satu Pasangan Meninggal Dunia
Jika suami atau istri yang sudah bercerai dan salah satu pihak meninggal dunia, lalu bagaimana dengan pembagian harta gono-gini?
Saat pihak yang masih hidup ingin menjual tanah atau rumah yang merupakan harta gono-gini, maka diperlukan persetujuan pihak anak.
Hal ini diperlukan karena sang anak memiliki hak dari salah satu pihak yang meninggal dunia.
Sebagai contoh, jika suami meninggal dan sang istri ingin menjual rumahnya namun mereka sudah bercerai.
Maka, sang istri harus meminta persetujuan sang anak karena anak juga mewakili hak dari suami yang telah meninggal.
2. Persetujuan dari Anak
Namun, persetujuan dari anak saat menjual harta gono-gini tergantung dari kondisi yang berbeda.
Jika anak masih di bawah umur, maka perlu ada surat perwalian dari pengadilan.
Sementara jika anak telah dewasa, maka perlu ada surat persetujuan secara notaris dari anak tersebut.
Kemudian, saat anak sedang berada di luar negeri, maka perlu ada surat persetujuan di atas materai, dan dilegalisir oleh perwakilan RI di negara setempat.
3. Ketentuan Khusus untuk Rumah Hibah atau Warisan
Jika rumah atau tanah didapat dari hibah atau warisan maka tidak diperlukan persetujuan dari anak-anaknya.
Contohnya, jika seorang istri mendapat harta warisan pada masa perkawinan.
Lalu, suatu saat suaminya meninggal dan ia berencana akan menjual rumah atau tanah tersebut.
Maka, ia tidak memerlukan persetujuan dari anak-anaknya.
Selain itu, harus ada pula bukti kematian sang suami dan surat ahli waris dari kelurahan atau kecamatan.
Itulah beberapa cara pembagian harta gono-gini serta cara melakukan pemecahan kasusnya.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti The Villas hanya di www.rumah123.com.