OK
Panduan

5 Hadits tentang Qurban dan Artinya, Dilengkapi Hukum serta Keutamaan

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Hendi Abdurahman · Editor: Bobby Agung Prasetyo

hadits tentang qurban

Ilustrasi hadits tentang qurban

Hadits tentang qurban bisa menjadi rujukan umat muslim mengenai pentingnya ibadah sunnah tersebut, terutama bagi seseorang yang akan melaksanakannya pada Idul Adha 1445 Hijriah agar semakin yakin dan paham.

Mengutip laman nu.or.id sebagaimana rujukan pada Ibn Manzhur: 1992:1:662;Munawir:1984:1185, kata kurban secara etimologi berasal dari bahasa Arab, qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat.

Dalam pemahaman lebih lanjut, kurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya, yakni menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

Supaya lebih memahami tentang qurban, berikut sederet hadits yang dapat dijadikan rujukan bagai pemeluk agama Islam.

Hadits tentang Qurban beserta Artinya

hadits tentang qurban

1. Hadis Hasan Riwayat Tirmidzi dan Ibn Majah

Hadits tentang qurban dengan hikmah cukup dalam datang dari Hasan riwayat Tirmidzi dan Ibn Majah.

Dalam hadis ini, Allah menyukai ibdah kurban yang dilakukan muslim pada Idul Adha.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya:

“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

2. Hadis Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah

Bagi seorang muslim yang mampu untuk berqurban, tetapi urung melaksanakannya maka mereka dilarang untuk mendekati tempat-tempat ibadah.

Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah seperti berikut:

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya:

“Dari Abu Hurairah, ‘Rasulullah saw. bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlan ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.’” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Hadis Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibn Majah tentang Kurban untuk 7 Orang

Hadits tentang qurban khususnya mengenai peruntukkan 7 orang diriwayatkan oleh Muslim, Abdu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya:

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seeokor sapi juga untuk 7 orang.” (Hadis Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422, dan Ibn Majah: 3123)

4. Hadis Riawat Imam Ahmad dan Ibnu Majah

Hadits tentang qurban diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari sahabat Zaid bin Arqam, disebutkan:

قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ اْلأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ

Artinya:

Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi saw. menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah saw. menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapatkan suatu kebajikan.

5. Hadis Imam Ahmad

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jubair ibn Muthim, Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

Artinya:

Tiap-tiap (semua) hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih.

Hukum Qurban bagi Umat Islam

Hukum berkurban menurut jumhur ulama (maypritas) adalah sunnah muakkad alias sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu melaksanakannya.

Dalam suatu hadits riwayat dari Imam Tirmidzi disebutkan demikian:

أنه عليه الصلاة والسلام قال: أمرت النحر وهو سنة لكم

“Rasulullah pernah bersabda: ‘aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.’”

Madzhab Syai’I mengungkapkan bahwa kurban merupakan ibdah sunnah perorangan yang sebisa mungkin dilaksanakan sekali seumur hidup.

Keutamaan Berkurban

Mengutip buku Fikih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, ibadah kurban sangat dianjurkan lantaran mengandung sederet keutamaan sebagaimana tertuang dalam riwayat dari Aisyah r.a., Nabi saw. bersabda yang artinya:

“Melalui ibadah kurban manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan.

Keutamaan berkurban juga digambarkan begitu istimewa karena Allah Swt. langsung mempersiapkan pahala berkurban meskipun pisau baru digesekkan pada leher hewan sebelum darahnya membasahi tanah.

***

Itulah sederet hadits tentang qurban beserta artinya, hukum dan keutamaan.

Dapatkan informasi beragam topik dengan mengakses artikel.rumah123.com dan Google News.

Catat, seluruh ulasan seputar hunian dan rekomendasi properti terbaik hanya ada di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!


Tag: , ,


Hendi Abdurahman

Content Writer

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA