OK
Panduan

Syarat Ganti Foto KTP Beserta Cara Mengurusnya. Mudah Dilakukan!

20 Januari 2023 · 2 min read Author: Gadis Saktika

ganti foto ktp

Diharuskan mengganti foto KTP tapi tidak tahu apa saja syarat yang harus dipersiapkan? Yuk, lihat saja referensi mengenai syarat ganti foto KTP pada artikel ini!

KTP adalah identitas resmi penduduk yang digunakan sebagai bukti diri.

Setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian, KTP juga diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku seumur hidup sehingga seluruh data, termasuk foto perlu diperhatikan sebaik mungkin.

Namun, jangan khawatir bila ada foto yang salah, sudah tidak jelas, atau ingin diganti dengan kepentingan tertentu.

Pasalnya, Property People bisa menggantinya dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Dalam mengurusnya, diperlukan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Adapun ketentuan dan syarat ganti foto KTP tersebut bisa kamu simak dalam uraian di bawah ini.

Ketentuan Ganti Foto KTP

  • Foto KTP boleh diganti jika yang bersangkutan ada perubahan pada penampilannya. Misalnya, dulu tidak berjilbab tetapi sekarang mengenakan jilbab, atau telah melakukan prosedur operasi.
  • Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambarnya buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.

Untuk mengganti foto KTP teranyar, masyarakat disarankan sekaligus melakukan perubahan elemen data lainnya, seperti status perkawinan, pekerjaan, dan lainnya yang sudah berubah.

Syarat Ganti Foto KTP

ktp

Melansir dari indonesiabaik.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada beragam syarat ganti foto KTP yang harus dimiliki:

  • Membawa KTP lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di Dinas Dukcapil
  • Tidak perlu membawa surat pengantar dan atau RT/RW setempat

Cara Ganti Foto KTP

  • Datangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga.
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
  • Petugas akan berikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi meterai.
  • Setelah proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  • Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan atau pindai sidik jari.
  • Lalu, petugas akan mengambil foto kamu. Dengan demikian, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak.

***

Semoga bermanfaat, ya.

Simak inspirasi menarik seputar gaya hidup, selengkapnya di artikel.rumah123.com.

Follow Google News Rumah123 untuk mendapatkan berita terkini!

Klik portal Rumah123.com yang pastinya #AdaBuatKamu!

Jadikan Adhi City Sentul sebagai hunian idamanmu!


Tag:


Gadis Saktika

Content Writer

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA