Daftar Lengkap Gaji Polisi Beserta Tunjangan Terbaru 2021
Gaji polisi merupakan salah satu gaji pegawai pemerintahan yang mengalami perubahan oleh pemerintah Indonesia.
Tercatat, upah anggota polisi mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji, terdapat tunjangan juga yang diberikan kepada anggota polisi untuk menunjang kehidupan serta tugas dinas.
Penasaran berapa gaji polisi beserta tunjangan yang didapatkan setiap bulannya?
Yuk, kita simak daftar lengkapnya berdasarkan pangkat berikut ini.
Daftar gaji polisi terbaru berdasarkan pangkat
Daftar gaji instansi kepolisian dibagi berdasarkan pangkat dan digolongkan ke 5 kategori sebagai berikut:
Golongan I (Tamtama)
– Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 – Rp2.538.100
– Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 – Rp2.699.400
– Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
– Ajun Brigadir Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
– Ajun Brigadir Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
– Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
Golongan II (Bintara)
– Brigadir Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100
– Brigadir Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
– Brigadir Polisi: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
– Brigadir Kepala: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
– Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
– Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
– Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300 – Rp4.425.200
– Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800 – Rp4.635.600
– Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100 – Rp4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi: Rp3.000.100 – Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900 – Rp5.084.300
Komisaris Besar: Rp3.190.700 – Rp5.243.400
Golongan V (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal: Rp3.290.500 – Rp5.407.400
Inspektur Jenderal: Rp3.290.500 – Rp5.576.500
Komisaris Jenderal: Rp5.079.300 – Rp5.930.800
Jenderal: Rp5.238.200 – Rp5.930.800
Tunjangan kerja anggota polisi
Selain gaji, anggota polisi juga mendapatkan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta kebutuhan dinas yang diperlukan sewaktu-waktu.
Tunjangan kinerja
Pertama ada tunjangan kinerja yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan bertugas para anggota polisi.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota polisi berhak mendapat tunjangan kinerja.
Nominalnya sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki sebagai berikut.
– Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
– Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
– Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
– Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
– Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
– Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
– Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
– Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
– Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
– Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
– Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
– Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
– Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
– Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
– Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
– Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
– Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
– Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
Ketika jabatan Kapolri dipegang oleh Tito Karnavian, terdapat kenaikan tunjangan kerja yang cukup besar.
Nominalnya bisa mencapai lebih 50% dari total gaji yang anggota polisi dapatkan.
“Jika tunjangan kinerjanya mencapai 100 persen, maka seorang polisi dengan kepangkatan Kombes Polri bisa membawa pulang sekitar Rp 25 juta hingga Rp30 juta per bulan,” terang Tito Karnavian seperti dikutip dari Sindonews.
Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota polisi dalam bertugas.
Tunjangan makan atau lauk pauk
Selanjutnya ada tunjangan makan atau lauk pauk yang juga diberikan kepada anggota polisi.
Setiap harinya mereka mendapatkan tunjangan makan sekitar Rp60 ribu.
Mengalami kenaikan pada tahun 2018 yang sebelumnya hanya Rp50 ribu saja.
Tunjangan pensiun
Terakhir ada tunjangan pensiun yang diberikan kepada anggota polisi sebagai bekal hidup setelah tugas berdinas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 20 Tahun 2019 yang di dalamnya tertuang perihal tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri, anggota polisi mendapatkan tunjangan berdasarkan pangkat.
Untuk tunjangan pensiunan pokok purnawirawan polisi golongan Tamtama, mereka akan mendapatkan Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600 per bulannya.
Sedangkan untuk Perwira Tinggi mencapai Rp1.643.500 sampai Rp4.448.100 per bulannya.
Itulah tadi ulasan lengkap mengenai daftar gaji polisi beserta tunjangan terbaru tahun 2021.
Kalau kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti terpercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.